Berita
Bangun Pabrik Baterai, Pemerintah Terbitkan 3 Aturan
AKTUALITAS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku menerbitkan tiga aturan main untuk mendukung percepatan pembangunan pabrik baterai. Pertama, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang memuat ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral dan logam. Arifin menjelaskan dalam Pasal 102-104 UU tersebut terdapat dua ketentuan yang dapat […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku menerbitkan tiga aturan main untuk mendukung percepatan pembangunan pabrik baterai.
Pertama, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang memuat ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral dan logam.
Arifin menjelaskan dalam Pasal 102-104 UU tersebut terdapat dua ketentuan yang dapat mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai.
Pertama, kewajiban untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian.
Kedua, dibolehkannya pengusaha minerba untuk bekerja sama dengan pemegang IUP/IUPK yang memiliki fasilitas smelter dalam kegiatan peningkatan nilai tambah tersebut.
“Untuk mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai agar dapat lebih kompetitif dan menarik untuk investor, pemerintah telah menerbitkan regulasi Undang-undang 3 nomor 2020 tentang Minerba,” ungkap Arifin dalam rapat bersama komisi VII DPR, Selasa (19/1/2021).
Aturan kedua yang telah dikeluarkan adalah Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 11 tahun 2020 tentang harga patokan penjualan mineral logam. Aturan ini memuat ketentuan tentang pembelian bijih nikel oleh smelter mengacu pada harga patokan mineral (HPM) logam.
Ketiga, Permen ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini menjamin keberlangsungan pasokan fasilitas pengelolaan dan pemurnian nikel.
Dalam kebijakan itu pula diatur bahwa bijih nikel wajib ditingkatkan nilai tambahnya di dalam negeri sebagai bahan baku industri electric vehicle battery.
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
JABODETABEK29/09/2026 12:30 WIBMotor Mogok Berujung Saling Tusuk
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan
-
POLITIK29/09/2026 16:00 WIBBelum 2029, Golkar Sudah Pasang Kuda-Kuda Kemenangan
-
NASIONAL29/09/2026 17:00 WIBOmbudsman Bongkar Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong
-
OTOTEK29/09/2026 13:30 WIBSengaja Bikin Bocil Candu, TikTok Dipaksa Bayar Rp 4,7 Triliun
-
EKBIS29/09/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Anjlok Rp17 Ribu
-
POLITIK29/09/2026 13:00 WIBJokowi Pamer KTA PSI, PDIP: Mending Pamer Ijazah

















