Berita
Tangani Sidang Kasus Hbaib Rizieq, 16 Jaksa Dikerahkan
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan telah membentuk tim yang beranggotakan 16 orang jaksa untuk menangani persidangan berbagai kasus yang menjerat Rizieq Shihab. “Tentang penanganan Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsulitasi, dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara […]

AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan telah membentuk tim yang beranggotakan 16 orang jaksa untuk menangani persidangan berbagai kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
“Tentang penanganan Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsulitasi, dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Fadil dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/1/2021).
Fadil memastikan tim jaksa akan melihat perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan obyektif. Bagi pihaknya, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun.
Fadli menambahkan, tim jaksa akan membaca seluruh berkas perkara yang menyeret Rizieq sebagai tersangka dan akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan berkoordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani telah diserahkan Mabes Polri, (seperti) Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab,” ucapnya.
Lihat juga: Polisi: Jangan Bandingkan Kasus Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab
Untuk diketahui, Rizieq telah dijerat sebagai tersangka dalam sejumlah kasus saat ini. Kasus itu antara lain kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta serta Megamendung, Bogor.
Selain itu, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes usap atau swab virus corona (Covid-19). Dalam kasus ini Rizieq diduga melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office