Connect with us

Berita

Dor, Polres Cirebon Tembak Gembong Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil

AKTUALITAS.ID – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota meringkus tiga pelaku pencurian modus pecah kaca mobil. Satu di antaranya masih buron. Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyebutkan dua pelaku yang diringkus yakni WS dan AK. WS merupakan gembong komplotan tersebut. “Total tiga pelaku WS, AK dan LN. Satu pelaku berinisial LN masih DPO,” kata Imron […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota meringkus tiga pelaku pencurian modus pecah kaca mobil. Satu di antaranya masih buron.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyebutkan dua pelaku yang diringkus yakni WS dan AK. WS merupakan gembong komplotan tersebut.

“Total tiga pelaku WS, AK dan LN. Satu pelaku berinisial LN masih DPO,” kata Imron kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021).

Imron mengatakan penangkapan terhadap WS dan AK berawal dari laporan masyarakat. Keduanya diringkus setelah melakukan aksi pecah kaca pada 26 Januari di Jalan Kalitanjung, Kota Cirebon. Sebulan sebelumnya, WS juga melakukan aksi yang sama di Jalan Kartini.

“WS menggunakan busi, kemudian meludahkan busi itu dan melemparkannya ke kaca mobil. Kaca mobil retak, lalu kaca didorong oleh pelaku. Setelah itu pelaku mengambil sejumlah barang dari mobil korban,” kata Imron.

Imron mengatakan komplotan ini menyasar secara acak korbannya. Dari dua TKP tersebut, menurut Imron, pelaku berhasil menggasak sekitar Rp 110 juta dari korbannya.

Petugas menembak kaki WS karena melawan saat diamankan. “Kita juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” kata Imron.

“Sementara ini pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya di enam TKP, termasuk dua TKP tersebut. Keduanya kita jerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Imron menambahkan.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending