Berita
Bawaslu Sebut Kemenkumham Tak Pernah Tanggapi Status Kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan upaya mereka memastikan kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore tak pernah ditanggapi berbagai unit Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya telah menelusuri kewarganegaraan Orient sejak masa pendaftaran. Mereka menyurati sejumlah unit di Kemenkumham. “Pada tanggal 5 September 2020, mengirim surat juga kepada Kepala Kantor […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan upaya mereka memastikan kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore tak pernah ditanggapi berbagai unit Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya telah menelusuri kewarganegaraan Orient sejak masa pendaftaran. Mereka menyurati sejumlah unit di Kemenkumham.
“Pada tanggal 5 September 2020, mengirim surat juga kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi (NTT), permintaan data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua yang atas nama Orient P. Riwu itu,” kata Abhan dalam jumpa pers daring, Kamis (4/2).
Pada 10 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian terkait hal yang sama. Surat serupa juga dilayangkan ke Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia pada 16 September 2020.
Orient pun lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai calon bupati pada 23 September 2020. Bawaslu melanjutkan upaya mereka pada 19 Oktober dengan mengirim surat kembali ke Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.
Surat yang sama juga kembali dilayangkan ke Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia pada 21 Oktober. Bawaslu lalu menyurati Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian pada 18 November.
Abhan berkata seluruh surat ke Kemenkumham tak berbalas hingga hari ini. Bawaslu Sabu Raijua pun mencari cara lain dengan menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat hingga tiga kali sejak September 2020.
“Kemudian pada akhirnya tanggal 1 Februari ada surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang intinya adalah Orient P. Riwu Kore benar warga negara Amerika Serikat,” ucap Abhan.
Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kasus Orient pertama kali terjadi dalam sejarah pilkada. Menurutnya, kasus ini tak perlu terjadi jika upaya Bawaslu difasilitasi sejak masa pendaftaran.
“Akan tetapi memang jawaban-jawaban itu terlambat sehingga kemudian tahapan telah selesai, tahapan calon terpilih dilakukan dan inilah temuan, permasalahan hukum yang terjadi saat ini,” ujar Bagja.
Sebelumnya, Orient P. Riwu Kore jadi sorotan publik karena berstatus warga negara Amerika Serikat. Padahal, ia baru saja ditetapkan sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.
Dalam pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, hak dipilih hanya dimiliki warga negara Indonesia. Sehingga, proses pilkada di Sabu Raijua dipertanyakan.
Pemerintah belum mengambil sikap hingga saat ini. Sementara masa jabatan di Kabupaten Sabu Raijua akan berakhir pada 17 Februari mendatang.
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















