Berita
Tak Terima Dipecat, Kader PDIP Gugat Megawati ke PN Jakpus
AKTUALITAS.ID – Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rismawati Simarmata melayangkan gugatan atas pemecatan dirinya sebagai kader, kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan beberapa pengurus lainya. Gugatan tersebut pun telah terdaftar 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst sebagaimana tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di situs web Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke […]
AKTUALITAS.ID – Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rismawati Simarmata melayangkan gugatan atas pemecatan dirinya sebagai kader, kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan beberapa pengurus lainya.
Gugatan tersebut pun telah terdaftar 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst sebagaimana tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di situs web Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021.
Adapun pihak-pihak yang tergugat selain Megawati Soekarnoputri, yakni DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, DPD PDIP Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, serta DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Sementara, Rismawati dalam petitum gugatannya turut meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Termasuk menyatakan seluruh pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat,” jelas bunyi petitum
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diajukan Tergugat IV tanggal 3 Maret 2021,” sambungnya.
Selain itu, Rismawati juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.
“Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat,” pungkas bunyi dalam petitum tersebut.
Sekedar informasi, bahwa kabar pemecatan terhadap Rismawati Simamarta sempat beredar dalam surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan pada 25 Februari 2021. Menyatakan, bahwa Rismawati telah dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
DUNIA17/10/2026 15:00 WIBKabut Asap Makin Parah, Malaysia Tunda Ujian Sekolah
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
NASIONAL17/10/2026 19:00 WIBKemenkum Mulai Godok Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
-
EKBIS17/10/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Sebut Antrean BBM Bali Dipicu Kendala Distribusi
-
NASIONAL17/10/2026 17:00 WIBKomisi IV DPR Soroti Karhutla yang Menewaskan Empat Petugas di Bromo