Berita
Saat Libur Panjang, ASN di Jabar Dilarang Bepergian
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur panjang atau sejak Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur panjang atau sejak Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan evaluasi, libur panjang selalu berdampak pada penambahan kasus Covid-19. Surat edaran yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menekan potensi itu.
“Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Setiawan melalui siaran pers yang diterima, Kamis (11/3).
Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda di Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. “Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya,” ucapnya.
Setiawan menjelaskan, ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal, mulai dari peta risiko penyebaran Covid-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan,” pungkasnya.
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan
-
OTOTEK29/09/2026 13:30 WIBSengaja Bikin Bocil Candu, TikTok Dipaksa Bayar Rp 4,7 Triliun
-
POLITIK29/09/2026 16:00 WIBBelum 2029, Golkar Sudah Pasang Kuda-Kuda Kemenangan
-
NASIONAL29/09/2026 17:00 WIBOmbudsman Bongkar Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong
-
RAGAM29/09/2026 21:30 WIBFestival Generasi Cerdas 2026 Tampilkan Karya dan Prestasi Sekolah Binaan Astra
-
NASIONAL29/09/2026 14:00 WIBDKPP Pecat Ketua Bawaslu Labuhanbatu
-
DUNIA29/09/2026 18:00 WIBGelombang Demo Siswa Menjalar ke Berbagai Kota Prancis

















