Berita
Saat Libur Panjang, ASN di Jabar Dilarang Bepergian
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur panjang atau sejak Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur panjang atau sejak Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan evaluasi, libur panjang selalu berdampak pada penambahan kasus Covid-19. Surat edaran yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menekan potensi itu.
“Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Setiawan melalui siaran pers yang diterima, Kamis (11/3).
Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda di Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. “Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya,” ucapnya.
Setiawan menjelaskan, ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal, mulai dari peta risiko penyebaran Covid-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan,” pungkasnya.
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
RIAU13/08/2026 16:00 WIBBikin Prabowo Terperanjat! Laporan Kapolda Riau Bangun 110 Jembatan Panen Pujian
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa
-
DUNIA13/08/2026 12:00 WIBPutin Sebut Eropa Bajak Kargo Rusia
-
DUNIA13/08/2026 18:00 WIBMoU Damai AS-Iran Ditangguhkan

















