Berita
Mahfud Minta Kejagung Perketat Standar Penanganan Kasus Korupsi
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat standar penanganan kasus tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan hal itu jadi salah satu bahasan karena ada beberapa masukan dari tokoh-tokoh mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Pemberantasan Tipikor agar diberi petunjuk yang lebih jelas. “Karena di lapangan ada orang yang tidak […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat standar penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan hal itu jadi salah satu bahasan karena ada beberapa masukan dari tokoh-tokoh mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Pemberantasan Tipikor agar diberi petunjuk yang lebih jelas.
“Karena di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea (sikap batin), tidak punya niat melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi,” kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Dia mengatakan, pemidanaan dalam kasus-kasus seperti itu kerap membuat beberapa orang, terutama pejabat, menjadi takut melangkah.
Dengan prosedur operasi standar (SOP) yang jelas, kata Mahfud, seseorang yang tidak memiliki mens rea dalam perkara melawan hukum bisa tidak akan diklasifikasikan ke dalam kasus tipikor. Meskipun demikian, Mahfud menilai selama ini Kejaksaan Agung sudah cukup baik dalam melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.
“Dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu, hampir semuanya memang terbukti di pengadilan. Di bahwa 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi,” kata mantan hakim konstitusi tersebut.
“Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum,” imbuhnya.
Sebagai informasi, saat ini Kejagung tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang terjadi di Indonesia. Beberapa diantaranya seperti pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero), kemudian BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, terdapat juga kasus korupsi Pelindo II yang kini tengah disidik Kejagung. Untk kasus BPJS dan Pelindo, Kejaksaan belum menetapkan satupun tersangka lantaran penyidik masih menelaah perkara tersebut.
-
RAGAM21/04/2026 14:00 WIBKisah Pilu Anak Tunggal Kartini
-
FOTO21/04/2026 14:07 WIBFOTO: Barbuk Tindak Penyelundupan Manusia dengan Tersangka WNA Asal Pakistan
-
OTOTEK21/04/2026 14:30 WIBCek HP Kamu! 15 Aplikasi Ini Jadi Sarang Maling M-Banking
-
OLAHRAGA21/04/2026 18:00 WIBReli Internasional Camel Trophy Jelajah Kalimantan Diikuti 48 Peserta
-
RAGAM21/04/2026 16:30 WIBPerlu Tau, Berikut Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan Dalam Wadah Plastik
-
NUSANTARA21/04/2026 13:30 WIBDijemput Malam Hari, Pelajar Bantul Tewas Setelah Dikeroyok
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
EKBIS21/04/2026 17:30 WIBDemi Stabilitas Harga, DMO Minyakita Diusulkan Naik Jadi 60 Persen