Berita
Menpan RB Ingatkan PNS Waspada Ancaman Paham Radikalisme
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) waspada ancaman paham radikalisme di lingkungan sekitar masing-masing. Untuk itu, ia mengajak seluruh PNS untuk meningkatkan pengamalan Pancasila saat menjalankan tugasnya serta dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. “Amalkan, implementasikan, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) waspada ancaman paham radikalisme di lingkungan sekitar masing-masing.
Untuk itu, ia mengajak seluruh PNS untuk meningkatkan pengamalan Pancasila saat menjalankan tugasnya serta dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Amalkan, implementasikan, sila-sila dalam Pancasila. Tidak ada satu agama di negara kita dan di dunia yang mengajarkan permusuhan,” kata Tjahjo saat memberi sambutan pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan CPNS STAN Tahun Anggaran 2019, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/4).
Pernyataan Tjahjo terkait ancaman radikalisme itu disampaikan sehari setelah penyerangan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Tersangka penembakan, ZA, merupakan seorang perempuan berusia 25 tahun. Ia tewas setelah petugas melumpuhkannya dengan timah panas di lokasi.
Kepolisian meyakini aksi ZA didorong oleh paham radikalisme teroris, yang diduga terhubung dengan ISIS.
Tjahjo mengungkapkan ancaman penyebaran paham-paham radikalisme terorisme masih tumbuh di Indonesia. Ajaran itu bisa berasal dari individu, kelompok, dan golongan tertentu.
“Saya mengingatkan, setelah 75 tahun kita merdeka, tantangan yang mengancam kita adalah masalah radikalisme terorisme,” ujar Tjahjo.
Oleh karena itu, Tjahjo mengingatkan seluruh jajaran PNS untuk mampu memetakan ajaran seperti apa yang dapat diterima dan mana yang memuat paham radikalisme terorisme.
Pemerintah sendiri telah berkomitmen untuk memberantas paham radikalisme terorisme telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga.
Salah satu tindak lanjut dari surat itu adalah pembentukan portal aduan sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean
-
NASIONAL16/07/2026 20:30 WIBKPK Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie, Saut: Tinggal Keberanian Pimpinan