Berita
Meski Investasi Dibuka Lebar, Sri Mulyani Jamin UMKM Tak Tersingkir
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan keputusan pemerintah membuka 1.700 bidang usaha dan masuk dalam daftar positif investasi (DPI) tidak akan membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersingkir. Sebaliknya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu dianggap bakal memberikan dukungan untuk kemitraan UMKM. […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan keputusan pemerintah membuka 1.700 bidang usaha dan masuk dalam daftar positif investasi (DPI) tidak akan membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersingkir.
Sebaliknya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu dianggap bakal memberikan dukungan untuk kemitraan UMKM.
“Orang kan mengatakan, oh itu hanya untuk pemodal besar dan luar negeri. Enggak. Di dalam Perpres ini menyebutkan sangat spesifik koperasi dan UMKM, serta apa yang bisa mereka dapatkan,” imbuhnya dalam webinar bertajuk ‘Akselerasi Indonesia Maju Melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal’, Kamis (1/4/2021).
Ia mengatakan perpres tersebut juga memperluas bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan koperasi dan UMKM dari semula 145 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) menjadi 163 KBLI yang terbagi ke dalam 89 bidang usaha.
Dalam perpres itu, pemerintah juga menetapkan dukungan fiskal dan non fiskal bagi 245 bidang usaha mulai dari program atau proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, industri pionir, teknologi tinggi, hingga usaha berorientasi ekspor dan/atau berorientasi pada pengembangan dan penelitian serta inovasi.
“Kenapa bidangnya dispesifikasi seperti itu? Karena, Indonesia lemah di bidang inovasi, teknologi, competitiveness, produktivitas dan labour (buruh) kita perlu di-upgrade, jadi kita mengatakan silahkan dibuka,” tuturnya.
Ia menjelaskan dukungan fiskal yang diberikan dapat berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance, pembebasan bea masuk hingga super deduction tax.
Sementara, insentif non fiskal berupa kemudahan dari sisi perizinan, pengiriman bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan berbagai kemudahan lainnya.
“Kita mengatakan Indonesia have a lot of potential. Namun, potensi ini hanya menjadi potensial kalau tidak pernah dilaksanakan langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan kita mewujudkan potensi itu menjadi kegiatan yang produktif,” tandasnya.
-
POLITIK20/05/2026 20:46 WIBMikrofon Bocor! Dasco Kepergok Ucap ‘Jangan Teriak Hidup Jokowi’ di Paripurna DPR
-
NASIONAL20/05/2026 21:00 WIBDPR Resmi Ketok Revisi UU Polri, Reformasi dan Kewenangan Polisi Kembali Disorot
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 22:26 WIBKos Diduga Jadi Sarang Narkoba di Timika Digerebek, Polisi Sita 36 Paket Sabu
-
POLITIK21/05/2026 07:00 WIBDasco: Ucapan Prabowo ke Megawati Bukan Basa-basi Politik
-
POLITIK21/05/2026 00:01 WIBPKS DKI Resmikan Rumah Inovasi Energi
-
NASIONAL21/05/2026 10:00 WIBMenlu Sugiono Tegaskan Kasus 9 WNI di Kapal GSF Bukan Penculikan
-
JABODETABEK20/05/2026 23:00 WIBPetugas PPSU Bidara Cina Ditusuk Usai Tegur Pengunjung, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
RIAU21/05/2026 16:01 WIBSatlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery, SIM Kini Diantar Langsung ke Rumah Warga

















