Berita
Kejari Jaktim Eksekusi Mantan Juru Ukur BPN Jaktim
AKTUALITAS ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) akhirnya menjemput paksa mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dikediamannya, Jumat (28/5/21). “Kita sudah eksekusi, kita jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore (15.30 wib),” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady, saat dihubungi, Jumat (28/5/21) malam. Usai dijemput, Ahmad […]
AKTUALITAS ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) akhirnya menjemput paksa mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dikediamannya, Jumat (28/5/21).
“Kita sudah eksekusi, kita jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore (15.30 wib),” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady, saat dihubungi, Jumat (28/5/21) malam.
Usai dijemput, Ahmad Fuady menjelaskan selanjutnya terpidana (Paryoto) langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Terus di proses administrasi di lapas sekitar jam 5 sore, sekarang si udah selesai,” lanjutnya sambil mengarahkan untuk menghubungi Kasie Intel.
Sebagai informasi, Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Desember 2020 lalu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding usai putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek tersebut.
Hasil banding yang dilakukan JPU tersebut akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada (22/3/2021) dengan Kabul, dan menyatakan Paryoto bersalah dalam kasus pemalsuan sertifikat, alias mafia tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Veritate Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO dan berada di luar negeri. [Kiki Budi Hartawan/Samsu]
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















