Berita
SK Pemecatan yang Dikeluarkan Sofyan Djalil, Dibatalkan PTUN Jakarta
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Coruption Investigation Committee (CIC) R Bambang SS mengapresiasi putusan yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (24/6/2021) terkait penjatuhan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan Djalil beberapa waktu lalu. “Saya sangat mengapresisi putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan. Menurutnya, dengan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Coruption Investigation Committee (CIC) R Bambang SS mengapresiasi putusan yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (24/6/2021) terkait penjatuhan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan Djalil beberapa waktu lalu.
“Saya sangat mengapresisi putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, dengan adanya putusan pembatalan SK Menteri tersebut telah menunjukkan adanya wibawa pengadilan (PTUN) dalam memutuskan suatu perkara dengan jelas dan bebas dari intervensi.
“Dengan putusan yang dikeluarkan oleh PTUN, otomatis pengadilan memerintahkan kepada Menteri ATR/BPN agar mencabut SK yang pernah diterbitkannya tersebut,”katanya.
Dirinya menjelaskan, dengan putusan PTUN ini, pengadilan telah menunjukkan Jaya dalam menjalankan tugasnya telah sesuai aturan dan benar adanya.
“Pak Jaya ini merupakan korban dari pertarungan gajah lawan gajah,” jelasnya.
Saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, lanjutnya, Jaya pernah membatalkan sertifikat tanah di daerah Cakung Barat atas nama PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan). Belakangan, tanah seluas 7,7 hektare terjadi persengketaan.
“Justru, yang dilakukan Pak Jaya untuk adanya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,” lanjutnya.
Dirinya menilai, pihak- pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dan kini bersengketa, sebenarnya tidak ada hubungan dengan pembatalan sertifikat yang pernah dikeluarkan oleh Jaya.
“Sebenarnya, tanah tersebut tidak jelas pemiliknya. Dengan adanya pembatalan sertifikat, memberi kepastian terhadap pihak yang
diakui oleh putusan pengadilan,” pungkasnya.
Putusan PTUN Jakarta tersebut telah ditayangkan dalam monitor Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 9/G/2021/PTUN.JKT yang berbunyi;
“Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 420 /SK-KP.06/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, atas nama Jaya, SH, MH,” demikian yang tertulis dalam monitor SIPP PTUN. [Kiki Budi Hartawan]
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
POLITIK16/11/2025 07:00 WIBRUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
EKBIS16/11/2025 08:30 WIBPertamina Naikkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
DUNIA16/11/2025 08:00 WIBNetanyahu Tak Gentar ke New York Meski Diancam Ditangkap Mamdani

















