Berita
Pemerintah Bakal Siapkan Buku Saku ITE ke Aparat Penegak Hukum
AKTUITAS.ID – Pemerintah bakal menyiapkan buku saku berisi poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk kemudian disebar ke aparat penegak hukum. Deputi bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan langkah sosialisasi agar SKB yang ditandatangani pada Rabu (23/6) kemarin […]

AKTUITAS.ID – Pemerintah bakal menyiapkan buku saku berisi poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk kemudian disebar ke aparat penegak hukum.
Deputi bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan langkah sosialisasi agar SKB yang ditandatangani pada Rabu (23/6) kemarin dapat dipahami oleh setiap pemangku kepentingan.
“Sekarang sedang fokus bersama-sama dengan tim Kemenkominfo untuk dipersiapkan buku saku. Sehingga, buku sakunya akan disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan,” kata Sugeng kepada wartawan dalam konferensi pers daring, Kamis (24/6/2021).
Menurut dia, pedoman UU ITE diharapkan dapat menutup multitafsir aparat yang bertugas dalam mengimplementasikan payung hukum UU ITE.
Sosialisasi akan digencarkan dalam beberapa waktu ke depan agar tak ada pihak yang dirugikan oleh penggunaan UU ITE.
“Sehingga bila bertemu dalam suatu forum apakah itu virtual ataupun fisik, itu sudah bisa dibayangkan kira-kira apa yang akan ditanyakan kalau terjadi keragu-raguan dari isi atau substansi pedoman implementasi itu,” tambah dia.
Dengan cara praktis itu, pemerintah berharap aparat benar-benar membaca setiap pedoman yang termaktub dalam SKB.
Nantinya, kata dia, sosialisasi secara menyeluruh terkait penerbitan SKB itu juga akan dilakukan terhadap penyidik yang menangani perkara UU ITE seperti di Kominfo, Polri, ataupun Kejaksaan RI.
“Diharapkan bisa menutup celahmultitafsir di dalam implementasinya,” ucap Sugeng.
Sugeng menyatakan, pihaknya sependapat bahwa pedoman tak cukup untuk meredam salah tafsir dari UU ITE yang seringkali dinilai sebagai sarana untuk kriminalisasi.
Dia pun mengatakan bahwa pemerintah tetap akan melakukan upaya revisi UU ITE ke depannya.
Sebagai informasi, SKB nantinya akan menjadi rujukan dalam penerapan sejumlah pasal-pasal yang dinilai bersifat karet dalam UU ITE.
Beleid ini diteken oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanudin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun beberapa pasal yang diberi pedoman implementasi dalam UU ITE ini ialah pasal 27, 28, 29 dan 36. Banyak yang menilai, pasal-pasal tersebut menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari