Selama Pandemi, Ditjen PAS Gagalkan 300 Penyelundupan Narkoba


Ilustrasi Narkoba

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim telah menggagalkan hampir 300 kasus penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen PAS, Reynhard Silitonga, usai mengikuti acara peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 secara virtual, Senin (28/6/2021).

“Selama pandemi berlangsung, upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas/rutan justru semakin banyak, bahkan modusnya semakin beragam. Paling banyak tentu melalui barang titipan,” ujar Reynhard melalui keterangan resmi Ditjen PAS, Senin (28/6).

Ia lantas memberi contoh penggagalan peredaran narkotika di sejumlah Lapas. Misal, penggagalan sabu yang diselundupkan melalui bungkus kacang tanah di Lapas Semarang dan paket ganja dengan media bungkusan plastik yang dilempar dari luar tembok Lapas Porong Surabaya.

Beberapa modus lainnya seperti sabu dalam paket sabun mandi di Lapas Meulaboh, sabu dalam deodoran di Lapas Singkawang, sabu dalam kemasan sampo di Lapas Kediri, dan sabu dalam sambal ikan di Lapas Bangko.
“Semakin beragamnya modus untuk menyelundupkan barang haram tersebut menjadi tantangan bagi Pemasyarakatan untuk selalu dideteksi dini dan ditangani,” kata Reynhard.

Ia menambahkan, Ditjen PAS akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain dalam menangani peredaran narkotika. Menurut dia, hal tersebut sebagai wujud keterbukaan pihaknya dalam bekerja sama ‘membersihkan’ peredaran narkotika.
“Kami saling menyadari bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika perlu kerja sama dengan semua pihak. Peredaran gelap narkotika bukan hanya tanggung jawab salah satu APH, ini adalah tanggung jawab kita semua. Termasuk seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Reynhard mengatakan pemindahan bandar narkotika ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan merupakan upaya nyata memutus mata rantai dan peredaran narkotika di Lapas dan Rutan. Sejak 2020, ungkap dia, sudah ada 669 bandar narkotika dan enam petugas Pemasyarakatan yang dipindahkan ke Lapas tersebut.

“Komitmen kami jelas, mulai jajaran pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan, perang terhadap narkoba. Serta bagi petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>