Berita
KNPI Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat
AKTUALITAS.ID – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia turut menyoroti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. Mereka berharap kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk warga Indonesia, tapi juga termasuk warga negara asing (WNA). Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, pun meminta pemerintah dan Satgas COVID-19 melarang WNA masuk ke Indonesia selama […]

AKTUALITAS.ID – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia turut menyoroti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. Mereka berharap kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk warga Indonesia, tapi juga termasuk warga negara asing (WNA).
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, pun meminta pemerintah dan Satgas COVID-19 melarang WNA masuk ke Indonesia selama penerapan PPKM Darurat tersebut. Apapun alasannya, berwisata maupun bekerja.
“Larangan tersebut demi memutus mata rantai COVID-19, terlebih varian delta dari India yang saat ini sudah banyak di sejumlah daerah,” kata Haris melalui keterangan persnya, Senin, (5/7/2021).
Haris menuturkan varian delta ini selain lebih cepat menular, juga lebih berbahaya. Sudah ditemukan semakin banyak sudah mencapai jumlahnya 246.
“Tersebar paling banyak di Jakarta kemudian di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan wilayah lainnya,” kata Haris lagi.
Lebih lanjut, Haris menilai aturan karantina bagi WNA selama delapan hari juga tidak efektif. Dia juga menyoroti masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) dari China di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ketika kasus harian COVID-19 terus melonjak.
“Kedatangan pekerja asal China tersebut menjadi sorotan masyarakat karena saat ini pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan laju penyebaran COVID-19,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus meningkat.
-
OLAHRAGA06/10/2025 22:00 WIB
Ethan Mbappe Gagalkan Kemenangan PSG Lewat Gol Dramatis di Kandang Lille
-
FOTO07/10/2025 08:13 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Korupsi Timah Senilai 300 Triliun
-
NASIONAL06/10/2025 23:00 WIB
Prajurit Kostrad Gugur Jelang HUT ke-80 TNI, Jatuh dari Tank Saat Persiapan di Monas
-
OLAHRAGA06/10/2025 21:00 WIB
Indonesia Kirim Tiga Ganda Putri ke Arctic Open 2025
-
NUSANTARA06/10/2025 17:30 WIB
Gagalkan Peredaran 923 Butir Ekstasi dan 1,3Kg Sabu, Polda Riau Tahan 3 Tersangka
-
EKBIS07/10/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak ‘Ngegas’ Turun! Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Anjlok per Hari Ini
-
POLITIK06/10/2025 18:00 WIB
Kebutuhan Anggaran TNI Capai “Minimum Essential Force” Dapat Dukungan Banggar DPR
-
NASIONAL07/10/2025 11:00 WIB
KPK Bongkar Travel ‘Siluman’ Tak Terdaftar Kemenag Loloskan Jamaah Haji Khusus