Berita
Dugaan Pelanggaran Terhadap Muslim Uighur, Senat AS Sahkan UU Larangan Impor dari Xinjiang China
Senat AS mengesahkan UU yang mengatur larangan impor dari wilayah Xinjiang, China, sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas Muslim Uighur. Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur harus disahkan DPR sebelum ditandatangani menjadi undang-undang. Sebelumnya AS telah melarang impor kapas dan tomat dari Xinjiang. China telah secara luas dituduh melakukan pelanggaran HAM di Xinjiang […]
Senat AS mengesahkan UU yang mengatur larangan impor dari wilayah Xinjiang, China, sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas Muslim Uighur.
Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur harus disahkan DPR sebelum ditandatangani menjadi undang-undang.
Sebelumnya AS telah melarang impor kapas dan tomat dari Xinjiang.
China telah secara luas dituduh melakukan pelanggaran HAM di Xinjiang terhadap kelompok Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya.
Para pakar memperkirakan sedikitnya 1 juta orang di wilayah itu telah ditahan di kamp-kamp atau ditangkap sebagai bagian tindakan keras pemerintah yang dimulai pada 2017.
Ribuan orang lainnya yang tidak ditahan menjadi target pengawasan dan pengendalian meluas yang dilakukan negara. China membantah semua tuduhan pelanggaran HAM, berdalih kamp penahanan di Xinjiang sebagai pusat pelatihan keterampilan.
Dikutip dari BBC, Jumat (16/7), UU yang disahkan dengan persetujuan bulat pada Rabu ini berarti para importer barang dari Xinjiang harus membuktikan barang mereka tidak dibuat dengan kerja paksa.
Di bawah UU ini, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS juga akan diwajibkan membuat daftar entitas yang bekerja sama dengan pemerintah China dalam melakukan penindasan terhadap Uighur dan etnis minoritas lainnya.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang sedang berlangsung (yang dilakukan pemerintah China), dan kami tidak akan memberikan izin gratis kepada perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pelanggaran yang mengerikan ini,” kata Senator Republik, Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.
Belum jelas kapan UU ini akan dibahas di DPR. Pengesahan ini menyusul peringatan kepada perusahaan-perusahaan AS yang masih memiliki rantai pasokan dan ikatan investasi di Xinjiang bahwa mereka “dapat berisiko tinggi melanggar hukum AS”.
Pemerintah Barat dalam beberapa bulan terakhir menegaskan sikap mereka terhadap perusahaan yang beroperasi di Xinjiang. Pekan lalu, pemerintahan Biden memasukkan 14 perusahaan China dan entitas lain ke daftar hitam ekonomi atas dugaan pelanggaran di wilayah tersebut.
-
FOTO04/05/2026 08:19 WIBFOTO: Kepala BNN Main Padel Bareng Raffi Ahmad
-
JABODETABEK04/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Diguyur Hujan Senin 4 Mei 2026
-
OASE04/05/2026 05:00 WIBNabi Muhammad Sebut Yaman Negeri Penuh Iman
-
JABODETABEK04/05/2026 06:30 WIBJangan Telat! SIM Keliling Jakarta Hanya Sampai Jam 2 Siang
-
NUSANTARA04/05/2026 08:30 WIBPendiri Ponpes di Pati Resmi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati
-
DUNIA04/05/2026 08:30 WIBIran Beri Waktu 30 Hari Buat AS Buka Selat Hormuz atau Perang Lanjut
-
POLITIK04/05/2026 07:00 WIBGus Ipul: Saya Bukan Potongan Ketum PBNU
-
NUSANTARA04/05/2026 07:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Rawan Cuaca Ekstrem di Banten

















