Berita
Alasan Indenpendensi, KPK Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Termasuk dalam pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang tak lolos TWK. Ombudsman sebelumnya meminta KPK mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merupakan langkah korektif yang dibuat Ombudsman untuk KPK terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Termasuk dalam pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang tak lolos TWK.
Ombudsman sebelumnya meminta KPK mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu merupakan langkah korektif yang dibuat Ombudsman untuk KPK terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
“Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Kamis, (5/8/2021).
Ghufron menekankan pembebastugasan pegawai merupakan otoritas KPK. KPK tidak akan kembali mempekerjakan pegawai berdasarkan rekomendasi Ombudsman.
Ghufron menegaskan lembaganya tidak tunduk pada lembaga apapun. “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di republik Indonesia ini,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.
Menurut Ghufron, KPK harus memegang teguh indenpendensinya meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut. Ia menegaskan KPK tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.
“Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun,” kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
-
DUNIA01/02/2026 19:00 WIBIran Usir Sejumlah Atase Militer Eropa
-
EKBIS01/02/2026 16:00 WIBPraktik “Goreng Saham” Harus Ditindak Tegas
-
OLAHRAGA01/02/2026 16:30 WIBTiwi/Fadia Juarai Thailand Masters 2026
-
POLITIK01/02/2026 17:00 WIBSistem Kepartaian Harus Selaras Dengan Sistem Presidensial
-
RAGAM01/02/2026 17:30 WIB20 Kota Besar di Jepang Mengalami Penurunan Penduduk
-
EKBIS01/02/2026 20:00 WIBAstraZeneca Tegaskan Kembali Kepercayaan pada China
-
JABODETABEK01/02/2026 18:00 WIBSPKT Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik
-
OTOTEK01/02/2026 23:00 WIBBaterai EV Bekas China Didaur Ulang Bengkel Ilegal

















