Connect with us

EKBIS

Harga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Harga emas Antam hari ini, Senin, (2/2/2026), kembali mengalami kenaikan signifikan. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk tercatat naik sebesar Rp167.000 per gram dan kini diperdagangkan di level Rp3.027.000 per gram.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, penguatan harga emas Antam ini terjadi setelah sebelumnya sempat mengalami koreksi tajam. Pada perdagangan Sabtu, 31 Januari 2026, harga emas tercatat turun hingga Rp260.000 per gram ke posisi Rp2.860.000 per gram.

Kenaikan harga emas hari ini menunjukkan mulai pulihnya minat investor terhadap aset safe haven, seiring dinamika pasar global dan fluktuasi nilai tukar.

Harga Buyback Emas Antam Turun

Di sisi lain, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam justru mengalami penurunan. Pada perdagangan Senin (2/2/2026), nilai buyback tercatat sebesar Rp2.633.000 per gram, melemah Rp21.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp2.654.000 per gram.

Harga buyback merupakan acuan yang digunakan investor saat menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas Antam sebelum pajak PPh 0,25 persen, per Senin, 2 Februari 2026:

0,5 gram: Rp1.563.500

1 gram: Rp3.027.000

2 gram: Rp5.994.000

3 gram: Rp8.966.000

5 gram: Rp14.910.000

10 gram: Rp29.765.000

25 gram: Rp74.287.000

50 gram: Rp148.495.000

100 gram: Rp296.912.000

250 gram: Rp742.015.000

500 gram: Rp1.483.820.000

1.000 gram: Rp2.967.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang wajib diperhatikan. Penjualan kembali emas kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak tersebut yakni 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli ber-NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.

Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal penting bagi investor untuk mencermati pergerakan pasar, khususnya dalam menentukan strategi investasi jangka pendek maupun jangka panjang. (Firmansyah/Mun)

TRENDING