EKBIS
Sudah Tertunda Satu Dekade, Cukai MBDK Perlu Segera Diterapkan
AKTUALITAS.ID – Sejak tahun 2022 hingga kini, Kementerian Keuangan terus menyampaikan janji tanpa realisasi dengan dalih kondisi ekonomi belum stabil.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengungkapkan kembali perlunya segera diterapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang telah tertunda hampir satu dekade.
Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo, menilai penundaan berulang menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.
“Pertanyaannya, kapan ekonomi kita dianggap stabil? Justru dengan kondisi hari ini, seharusnya lebih berpihak pada masyarakat karena yang menjadi korban langsung adalah publik,” katanya di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurut dia, berbagai dampak konsumsi minuman berpemanis sudah terlihat dari pendampingan kasus hingga pemberitaan media.
FAKTA Indonesia telah melakukan sosialisasi luas bersama akademisi, komunitas kampung di sejumlah daerah serta berkomunikasi dengan DPR, khususnya Komisi XI DPR RI. Namun, hingga kini belum ada keputusan politik konkret untuk mencukaikan MBDK.
Ia menegaskan, bila pemerintah kembali menunda, FAKTA Indonesia siap menempuh jalur hukum. ”Kami akan melayangkan somasi hingga gugatan ke Pengadilan jika tidak ada tindak lanjut terhadap kebijakan cukai MBDK,” ujarnya.
Dari sisi perlindungan anak, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra memastikan, pihaknya akan menyurati Presiden Prabowo Subianto agar peraturan pemerintah (PP) terkait cukai MBDK segera disahkan.
Kebijakan tersebut untuk menjamin hak kesehatan anak. Hal ini juga menyangkut kepentingan terbaik bagi anak Indonesia dan visi generasi emas 2045.
“Sangat kontraproduktif jika MBDK dibiarkan tanpa pengaturan,” katanya pada saat Forum Diskusi bertajuk satu dekade penundaan cukai MBDK.
Ia menekankan, keterbatasan pemahaman anak soal gizi membuat negara wajib melakukan pembatasan melalui regulasi.
Sementara itu, Pakar gizi Dokter Tan Shot Yen mengingatkan, dampak jangka panjang konsumsi minuman berpemanis terhadap beban kesehatan nasional.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, satu dari dua anak Indonesia di bawah 18 tahun mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis setidaknya satu kali per hari.
Ia menyebutkan, penerimaan cukai MBDK seharusnya dialokasikan kembali untuk layanan kesehatan dan edukasi gizi masyarakat.
“Ini bukan soal ikut tren negara maju, tetapi investasi kesehatan. Jika tidak dikendalikan, 10 tahun ke depan anak-anak ini berpotensi menjadi beban JKN akibat diabetes, hipertensi dan sindrom metabolik,” katanya.
(Purnomo/goeh)
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
POLITIK16/07/2026 09:00 WIBKIPP Desak MK Evaluasi Putusan Pemisahan Pemilu
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
-
POLITIK16/07/2026 13:38 WIBKritik Standar Ganda DKPP, JPPR Desak Tio Aliansyah Dinonaktifkan Sementara
-
EKBIS16/07/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp18.071/USD

















