Berita
Mulai 16 Agustus, Masuk Gedung BEI Wajib Divaksin
AKTUALITAS.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pihaknya mulai mewajibkan syarat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama untuk memasuki gedung BEI. Aturan bakal mulai berlaku pekan depan atau Senin (16/8). Manajemen BEI menyatakan sertifikat vaksinasi dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI. “Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran […]

AKTUALITAS.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pihaknya mulai mewajibkan syarat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama untuk memasuki gedung BEI. Aturan bakal mulai berlaku pekan depan atau Senin (16/8).
Manajemen BEI menyatakan sertifikat vaksinasi dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.
“Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID,” jelas manajemen lewat rilis resmi, Rabu (11/8/2021).
Menurut manajemen, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.
Beleid mengatur kewajiban vaksinasi untuk sejumlah aktivitas. Pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.
Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari.
Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.
Syarat vaksin juga ditetapkan pada kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat perbelanjaan.
Selanjutnya, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus sudah divaksin. Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Kemudian syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat