Berita
Respons Surat Novel Cs, Ali Ngabalin: Jangan Tarik Jokowi Lagi
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak lagi ditarik-tarik ke dalam sengkarut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pernyataan Ngabalin sekaligus merespons surat dari 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke Presiden Jokowi. Surat itu meminta […]
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak lagi ditarik-tarik ke dalam sengkarut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pernyataan Ngabalin sekaligus merespons surat dari 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke Presiden Jokowi. Surat itu meminta Jokowi mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kesimpulan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Itu kan sudah selesai urusan KPK. Jadi, pertama memang jangan lagi ada pihak-pihak yang menarik-narik Jokowi masuk dalam wilayah itu, itu sudah urusan internal KPK,” ujar Ngabalin saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).
Ngabalin menjelaskan, pimpinan KPK sudah mengambil keputusan terkait nasib pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK. Jokowi, kata dia, sudah menaati asas-asas yang berlaku dengan tidak mengintervensi keputusan pimpinan KPK.
“Kenapa begitu? Kan kita tahu KPK adalah lembaga independen, dia lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakannya kan tidak bisa diintervensi,” jelas Ngabalin.
“Jadi pasti Jokowi tidak akan bisa melakukan satu langkah yang bertentangan dengan apa yang diatur dalam ketentuan dan regulasi,” kata dia menambahkan.
Ngabalin menilai Jokowi bisa saja menjawab surat tersebut. Namun, secara pribadi, ia mengaku belum mengetahui apakah Jokowi akan membalas surat itu atau tidak.
“Surat akan dijawab saya kira iya, pasti akan dijawab, atau mungkin juga kita belum tahu. Saya juga belum tahu, tapi kalau itu nanti,” ungkapnya.
Infografis Pelanggaran HAM Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Sebelumnya, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menyurati Jokowi meminta diangkat ASN. Permintaan pengangkatan menjadi ASN didasari atas kesimpulan Ombudsman dan Komnas HAM.
Perwakilan pegawai KPK nonaktif, Novariza mengatakan, Ombudsman RI telah menemukan malaadministrasi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK. Adapun tindakan korektif Ombudsman RI terhadap KPK yakni meminta 75 pegawai tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Sementara saran perbaikan yang ditujukan terhadap Presiden yakni mengambil alih kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
-
POLITIK28/12/2025 07:00 WIBMegawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tetap Setia
-
NUSANTARA28/12/2025 07:30 WIBBNPB Catat Kenaikan Jumlah Korban Meninggal Banjir Sumatra
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru
-
JABODETABEK28/12/2025 08:30 WIBHanya Buka Setengah Hari! Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 28 Desember 2025
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
EKBIS28/12/2025 10:00 WIBDaftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Tertinggi, Kota Bekasi Puncaki Daftar

















