Berita
Respons Surat Novel Cs, Ali Ngabalin: Jangan Tarik Jokowi Lagi
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak lagi ditarik-tarik ke dalam sengkarut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pernyataan Ngabalin sekaligus merespons surat dari 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke Presiden Jokowi. Surat itu meminta […]

AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak lagi ditarik-tarik ke dalam sengkarut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pernyataan Ngabalin sekaligus merespons surat dari 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke Presiden Jokowi. Surat itu meminta Jokowi mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kesimpulan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Itu kan sudah selesai urusan KPK. Jadi, pertama memang jangan lagi ada pihak-pihak yang menarik-narik Jokowi masuk dalam wilayah itu, itu sudah urusan internal KPK,” ujar Ngabalin saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).
Ngabalin menjelaskan, pimpinan KPK sudah mengambil keputusan terkait nasib pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK. Jokowi, kata dia, sudah menaati asas-asas yang berlaku dengan tidak mengintervensi keputusan pimpinan KPK.
“Kenapa begitu? Kan kita tahu KPK adalah lembaga independen, dia lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakannya kan tidak bisa diintervensi,” jelas Ngabalin.
“Jadi pasti Jokowi tidak akan bisa melakukan satu langkah yang bertentangan dengan apa yang diatur dalam ketentuan dan regulasi,” kata dia menambahkan.
Ngabalin menilai Jokowi bisa saja menjawab surat tersebut. Namun, secara pribadi, ia mengaku belum mengetahui apakah Jokowi akan membalas surat itu atau tidak.
“Surat akan dijawab saya kira iya, pasti akan dijawab, atau mungkin juga kita belum tahu. Saya juga belum tahu, tapi kalau itu nanti,” ungkapnya.
Infografis Pelanggaran HAM Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Sebelumnya, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menyurati Jokowi meminta diangkat ASN. Permintaan pengangkatan menjadi ASN didasari atas kesimpulan Ombudsman dan Komnas HAM.
Perwakilan pegawai KPK nonaktif, Novariza mengatakan, Ombudsman RI telah menemukan malaadministrasi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK. Adapun tindakan korektif Ombudsman RI terhadap KPK yakni meminta 75 pegawai tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Sementara saran perbaikan yang ditujukan terhadap Presiden yakni mengambil alih kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
EKBIS12/03/2025
Kripto Kembali Bertenaga, Bitcoin Cs “Tancap Gas” di Zona Hijau!
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada