Anies Wajibkan Masuk Supermarket di Jakarta Wajib Pakai Aplikasi Pedulilindungi


Ilustrasi, supermarket

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mewajibkan pengunjung dan pengelola supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk mengontrol mobilitas warga di masa penularan Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 September.

Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi mulai tanggal 14 September 2021,” demikian bunyi aturan dalam lampiran Kepgub, Rabu (8/9/2021).

Dalam lampiran Kepgub juga mengatur kapasitas pengunjung di pasar tradisional, laundry, bengkel, tempat cuci kendaraan, dan tempat usaha non kebutuhan sehari-hari dibatasi maksimal 50 persen pengunjung, dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara, untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, pada PPKM Level 3 hanya diizinkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB.

Kepgub ditandatangani oleh Anies pada 6 September, dan aturan yang termuat dalam lampiran Kepgub secara efektif diberlakukan pada 7 September.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>