Berita
Polres Tangsel Gerebek Prabik Tembakau Sintetis dan Menangkap 9 Orang Tersangka
AKTUALITAS.ID – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Banten, menggerebek pabrik tembakau sintetis rumahan dan menangkap sembilan orang tersangka. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pengedar. “Jadi dari awalnya dua orang yang melakukan peredaran dan selanjutnya diedarkan ke atasnya lagi dan sampai yang membuat racikan bahan sintetis ini,” kata Iman […]
AKTUALITAS.ID – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Banten, menggerebek pabrik tembakau sintetis rumahan dan menangkap sembilan orang tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pengedar.
“Jadi dari awalnya dua orang yang melakukan peredaran dan selanjutnya diedarkan ke atasnya lagi dan sampai yang membuat racikan bahan sintetis ini,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Total ada tiga lokasi yang digerebek. Pertama, sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan dan dua adalah rumah kontrakan di Gunung Sindur, Jawa Barat, dan juga Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti berupa bahan baku, alat produksi, hingga sabu siap edar seberat 1,48 kilogram.
Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya menuturkan para tersangka belajar membuat tembakau sintesis ini secara autodidak.
Mereka juga diketahui memperoleh bahan baku pembuatan itu dari luar negeri. Saat ini, polisi masih mengejar pihak yang menyuplai bahan baku kepada para tersangka.
Setiap bulannya, para tersangka mampu memproduksi tembakau sintesis hingga 10 kilogram. Mereka lantas menjual tembakau sintesis ini lewat media sosial.
Sejauh ini, tembakau sintesis ini telah berhasil diedarkan ke berbagai wilayah, bukan hanya Jakarta dan sekitarnya.
Beberapa daerah lain adalah Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Papua.
Dalam pengiriman tersebut, tersangka sengaja membungkus tembakau sintetis itu dengan bungkus kopi.
“Kopi ini untuk modus, mereka menghindari, mengelabui petugas. Jadi mereka menyembunyikan di dalam kopi, jadi paketan kopi,” ucap Amantha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112, subsider Pasar 114, 129, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI