Berita
Adopsi Konstitusi 1964, Taliban Akan Pakai Sistem Monarki di Afghanistan
Rezim Taliban mengumumkan akan menerapkan sistem kerajaan untuk sementara waktu di Afghanistan yang diadopsi dari konstitusi 1964 silam. Menteri Kehakiman Afghanistan rezim Taliban, Mawlavi Abdul Hakim Sharaee, mengatakan Taliban berencana memperkenalkan konstitusi yang diterapkan Raja Mohammad Zahir Shah dengan sejumlah amandemen. “Republik Emirat Islam (Afghanistan) akan emngadposi konstitusi masa mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk […]
Rezim Taliban mengumumkan akan menerapkan sistem kerajaan untuk sementara waktu di Afghanistan yang diadopsi dari konstitusi 1964 silam.
Menteri Kehakiman Afghanistan rezim Taliban, Mawlavi Abdul Hakim Sharaee, mengatakan Taliban berencana memperkenalkan konstitusi yang diterapkan Raja Mohammad Zahir Shah dengan sejumlah amandemen.
“Republik Emirat Islam (Afghanistan) akan emngadposi konstitusi masa mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk sementara waktu,” kata Sharaee pada Jumat (28/9).
Meski begitu, Sharee menegaskan ketika ada aturan dan kebijakan dalam konstitusi itu yang bertentangan dengan syariat Islam interpretasi Taliban akan dihapus.
Sekitar 60 tahun lalu jauh sebelum Afghanistan diduduki Uni Soviet hingga diinvasi Amerika Serikat, Afghanistan pernah menikmati periode singkat sebagai negara monarki konstitusional di masa pemerintahan Raja Mohammad Zahir Shah.
Dikutip AFP, Raja Zahir Shah meratifikasi konstitusi setahun setelah berkuasa pada 1963. Di bawah rezim Raja Zahir Shah, Afghanistan menganut sistem demokrasi parlementer selama hampir satu dekade sebelum kerajaan digulingkan.
Konstitusi 1964 memberikan perempuan hak untuk memilih pertama kalinya, membuka pintu bagi peningkatan peran perempuan dalam politik Afghanistan.
Sementara itu, Taliban dikenal memiliki pandangan garis keras terhadap Islam dan kerap menerapkan berbagai aturan yang mengekang perempuan.
Sejak mengklaim kembali berkuasa di Afghanistan, Taliban juga telah menerapkan berbagai aturan yang membatasi hak perempuan untuk bekerja, bersekolah, mengatur penampilan wanita dan laki-laki, dan menerapkan hukuman gantung mati hingga amputasi bagi para pelanggar kriminal.
-
NASIONAL24/03/2026 06:00 WIBUsai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
-
NASIONAL24/03/2026 02:00 WIBKRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia
-
JABODETABEK24/03/2026 16:00 WIBPeringati Hari MRT 2026, MRT Jakarta Terapkan Tarif Khusus Rp243
-
NUSANTARA24/03/2026 07:30 WIBHilang Kendali, Terios Masuk Jurang 100 Meter di Karangasem Bali
-
POLITIK24/03/2026 11:00 WIBWaspada! Pengamat Intelijen Ungkap Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros
-
OASE24/03/2026 05:59 WIBAlquran Jelaskan Penciptaan Langit dan Bumi dalam 6 Ayat
-
NUSANTARA24/03/2026 18:00 WIBLedakan Petasan Tewaskan Satu Korban di Pekalongan Â
-
JABODETABEK24/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Ringan di Jakarta Sepanjang Siang

















