Berita
Adopsi Konstitusi 1964, Taliban Akan Pakai Sistem Monarki di Afghanistan
Rezim Taliban mengumumkan akan menerapkan sistem kerajaan untuk sementara waktu di Afghanistan yang diadopsi dari konstitusi 1964 silam. Menteri Kehakiman Afghanistan rezim Taliban, Mawlavi Abdul Hakim Sharaee, mengatakan Taliban berencana memperkenalkan konstitusi yang diterapkan Raja Mohammad Zahir Shah dengan sejumlah amandemen. “Republik Emirat Islam (Afghanistan) akan emngadposi konstitusi masa mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk […]

Rezim Taliban mengumumkan akan menerapkan sistem kerajaan untuk sementara waktu di Afghanistan yang diadopsi dari konstitusi 1964 silam.
Menteri Kehakiman Afghanistan rezim Taliban, Mawlavi Abdul Hakim Sharaee, mengatakan Taliban berencana memperkenalkan konstitusi yang diterapkan Raja Mohammad Zahir Shah dengan sejumlah amandemen.
“Republik Emirat Islam (Afghanistan) akan emngadposi konstitusi masa mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk sementara waktu,” kata Sharaee pada Jumat (28/9).
Meski begitu, Sharee menegaskan ketika ada aturan dan kebijakan dalam konstitusi itu yang bertentangan dengan syariat Islam interpretasi Taliban akan dihapus.
Sekitar 60 tahun lalu jauh sebelum Afghanistan diduduki Uni Soviet hingga diinvasi Amerika Serikat, Afghanistan pernah menikmati periode singkat sebagai negara monarki konstitusional di masa pemerintahan Raja Mohammad Zahir Shah.
Dikutip AFP, Raja Zahir Shah meratifikasi konstitusi setahun setelah berkuasa pada 1963. Di bawah rezim Raja Zahir Shah, Afghanistan menganut sistem demokrasi parlementer selama hampir satu dekade sebelum kerajaan digulingkan.
Konstitusi 1964 memberikan perempuan hak untuk memilih pertama kalinya, membuka pintu bagi peningkatan peran perempuan dalam politik Afghanistan.
Sementara itu, Taliban dikenal memiliki pandangan garis keras terhadap Islam dan kerap menerapkan berbagai aturan yang mengekang perempuan.
Sejak mengklaim kembali berkuasa di Afghanistan, Taliban juga telah menerapkan berbagai aturan yang membatasi hak perempuan untuk bekerja, bersekolah, mengatur penampilan wanita dan laki-laki, dan menerapkan hukuman gantung mati hingga amputasi bagi para pelanggar kriminal.
-
EKBIS09/05/2025 11:30 WIB
Harga Emas Turun Tipis Hari Ini, Antam Sentuh Rp2.032.000 per Gram
-
EKBIS09/05/2025 10:30 WIB
Sempat Berjaya, Rupiah Kini Berbalik Arah Tertekan Dolar AS
-
POLITIK09/05/2025 07:00 WIB
KPU Angkat Bendera Putih Soal Jadwal Pemilu Mepet Pilkada: “Kita Ngos-ngosan!”
-
JABODETABEK09/05/2025 06:30 WIB
Korban Keracunan Program MBG di Bogor Melonjak Drastis Jadi 171 Siswa
-
POLITIK09/05/2025 10:00 WIB
Sinyal Kuat dari Bahlil, Dave Laksono Disebut Berpotensi Jadi Ketua Umum Golkar
-
JABODETABEK09/05/2025 13:30 WIB
Tamat Riwayat Maling Motor! Polisi Tambora Amankan Residivis Spesialis Kunci T
-
NASIONAL09/05/2025 11:00 WIB
Angka TBC Tinggi, Anggota DPR : Pemerintah Jangan Berdamai dengan Kematian
-
JABODETABEK09/05/2025 07:30 WIB
Catat! SIM Keliling Jakarta Jumat Ini Hadir di 5 Lokasi Strategis