Connect with us

JABODETABEK

Tamat Riwayat Maling Motor! Polisi Tambora Amankan Residivis Spesialis Kunci T

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Tim patroli kewilayahan Polsek Tambora berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa, (6/5/2025). Kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis ini berinisial A (39) dan U (43).

Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas patroli terhadap gerak-gerik keduanya di jalanan wilayah Tambora. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana curanmor.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hijau, satu buah kunci letter T, dan lima anak kunci letter T yang lazim digunakan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa keduanya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, termasuk milik korban bernama Citra di kawasan Jalan Krendang Tengah I, Tambora, Jakarta Barat,” ungkap Iptu Sudrajat dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Dalam pengakuannya, kedua terduga pelaku tersebut menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial SE yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. SE diketahui beroperasi di wilayah Serang.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu Sudrajat.

Penangkapan kedua residivis ini menjadi bukti kesigapan Polsek Tambora dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian kini tengah fokus memburu pelaku penadah untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING