Berita
Mulai 1 April 2022, PLTU Kena Pajak Karbon Rp30 per CO2e
AKTUALITAS.ID – Pemerintah akan memungut pajak karbon dari operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau berbasis batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) mulai 1 April 2022. Pajak akan dipungut apabila jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah akan memungut pajak karbon dari operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau berbasis batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) mulai 1 April 2022. Pajak akan dipungut apabila jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan aturan ini akan berlaku sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini. Selain itu, ini juga merupakan pelaksanaan dari inisiatif pasar karbon di dalam negeri.
“Ini sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara,” ungkap Febrio dalam keterangan resmi, Rabu (13/10/2021).
Untuk mekanismenya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang bisa dibeli di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam aturan pelaksanaan yang diterbitkan ke depan.
Di sisi lain, Febrio menekankan kebijakan ini juga untuk mendukung transisi dari energi fosil ke energi hijau, di mana Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dan memitigasi dampak perubahan iklim.
Pemerintah menargetkan Indonesia bisa mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 29 persen dengan kemampuan sendiri atau 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Sementara target emisi karbon nol persen pada 2060.
Selain itu, pemerintah juga berharap penerapan pasar karbon dapat memicu investasi proyek rendah karbon di tanah air. Proyek seperti ini dibutuhkan Indonesia, baik untuk sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur.
“Implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, diantaranya Inggris, Jepang dan Singapura,” pungkasnya.
-
JABODETABEK26/09/2025 22:01 WIB
Kapolri Tunjuk Irjen Viktor Jadi Kapolda Babel, Irjen Endi Pimpin Sulteng
-
NASIONAL27/09/2025 00:02 WIB
BGN Gandeng Polri-BIN Bongkar Kasus Keracunan Massal Program MBG
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
NASIONAL26/09/2025 20:00 WIB
Golkar: Program Makan Bergizi Gratis Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi!
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
DUNIA26/09/2025 23:00 WIB
Guangdong Mulai Pulih Usai Diterjang Topan Ragasa
-
RAGAM27/09/2025 01:00 WIB
Film “Tukar Takdir” Angkat Drama Petaka Pesawat, Dibintangi Nicholas Saputra