Berita
Bantuan Subsidi Upah PJLP Cukup Rumit Dicairkan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah masih menyalurkan beragam bantuan sosial untuk masyarakat pada bulan November 2021 ini. Ketua Umum Perhimpunan Pekerja Masyarakat Perkotaan (PPMP) Agung Nugroho mengkritisi sistem kolektif sebagai syarat pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) cukup rumit, pasalnya salah satu Bank Himbara mensyaratkan adanya surat rekomendasi kantor, atau ijin pimpinan Padahal Kemnaker sudah menetapkan dan tentunya […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah masih menyalurkan beragam bantuan sosial untuk masyarakat pada bulan November 2021 ini.
Ketua Umum Perhimpunan Pekerja Masyarakat Perkotaan (PPMP) Agung Nugroho mengkritisi sistem kolektif sebagai syarat pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) cukup rumit, pasalnya salah satu Bank Himbara mensyaratkan adanya surat rekomendasi kantor, atau ijin pimpinan
Padahal Kemnaker sudah menetapkan dan tentunya dengan seleksi yang cukup ketat bagi penerima BSU, salah satunya SKPD di Jakarta Barat terjadi hal tersebut, ungkapnya, Kamis (4/11/2021).
PJLP yang mendapatkan BSU kesulitan untuk mencairkan karena pihak Bank mensyaratkan seperti diatas dan menurut PJLP yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan “Pimpinan tidak mengijinkan bahkan akan dikenakan sanksi bagi PJLP yang mencoba mencairkannya.
Padahal masih menurutnya dia dan kawan – kawannya sangat butuh bantuan tersebut, kenapa ditetapkan kalo prosesnya ribet begini, pungkasnya.
Persoalan diatas memang akhir – akhir ini sedang ramai jadi perbincangan di media sosial, bahkan disalah satu akun media sosial Bank BNI sebagai Bank penyalur BSU kemnaker cukup banyak komentar bahkan keluhan dari para calon penerima BSU.
Selain itu banyak pula para penerima BSU yang coba menginap atau datang sedini mungkin ke Bank tersebut hanya untuk mendapatkan nomor antrian untuk pencairan BSU.
PPMP (Perhimpunan Pekerja Masyarakat Perkotaan) sebagai wadah yang menaungi PJLP DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi tersebut benar adanya , bahwa di beberapa SKPD para PJLP dipersulit ijin untuk pencairan BSU, tambahnya.
Bahwa sistem BSU adalah Limpahan Data dari BPJS ketenagakerjaan ke Kemnaker untuk proses selektif-nya dan tentu-nya proses ini sesuai dengan Permenaker no. 16 Tahun 2021 tentang BSU.
Pastinya Kemnaker tidak sembarang dalam menentukan siapa saja yang bakal dapat menerima BSU tersebut, banyak syaratnya. Namun jika Kemnaker sudah menetapkan bahwa si a mendapat BSU maka pihak Bank jangan lagi mempersulit proses pencairannya, dan Pimpinan Perusahaan atau HRD mendukung hal tersebut agar karyawan-nya atau PJLP-nya bisa mendapatkan akses dan kemudahan dalam proses pencairan BSU tersebut.
Bahwa PPMP menghimbau para Pimpinan SKPD untuk tidak menjegal dengan alasan apapun mereka para PJLP yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU, tutupnya.
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
EKBIS29/12/2025 07:00 WIBMenko Airlangga Pastikan UMP 2026 Sesuai Kebutuhan Pekerja
-
JABODETABEK29/12/2025 07:30 WIBKapolres Bogor Tegas: 3 Anggota Polsek Parungpanjang Dipatsus 21 Hari Usai Salah Tangkap
-
JABODETABEK29/12/2025 08:30 WIBLayanan SIM Keliling Jakarta 29 Desember Buka 08.00–14.00 WIB

















