Berita
Ketua DPD RI Nilai Ambang Batas PT Penuh Dengan Mudarat
AKTUALITAS.ID – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) penuh dengan mudarat. Merujuk dua pilpres terakhir yang hanya mengikutkan dua kandidat calon presiden, LaNyalla memandang ambang batas pencalonan presiden justru menyumbang polarisasi tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon. “Bagaimana kita melihat pembelahan yang terjadi di masyarakat. Antar […]
AKTUALITAS.ID – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) penuh dengan mudarat. Merujuk dua pilpres terakhir yang hanya mengikutkan dua kandidat calon presiden, LaNyalla memandang ambang batas pencalonan presiden justru menyumbang polarisasi tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon.
“Bagaimana kita melihat pembelahan yang terjadi di masyarakat. Antar kelompok berseteru dan selalu melakukan Anti-Thesa atas output pesan yang dihasilkan baik dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan Vis-a-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa, untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11/2021).
LaNyalla juga mengkritisi berbagai kegaduhan nasional, aksi saling melakukan persekusi, dan saling melaporkan ke ranah hukum yang kerap muncul tiap kali pemilu. Belum lagi aksi sweeping bendera, sweeping forum diskusi dan lain-lain, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi.
“Inilah dampak buruk penerapan ambang batas pencalonan presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Di mana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan,” ujarnya.
Dirinya juga menyoroti kelemahan lain presidential threshold. Menurutnya sistem yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dan demokrasi tersebut justru memperlemah.
“Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensial, agar presiden terpilih punya dukungan kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah,” katanya.
LaNyalla mengatakan partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Sehingga yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.
“Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Juga pengesahan perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menegaskan Ambang Batas Pencalonan tidak sesuai keinganan masyarakat. Karena Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa dimana sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main tersebut.
“Rakyat menjadi berkurang pilihannya karena semakin sedikit kandidat yang bertarung. Tentu saja hal itu semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin terbaik, padahal entitas civil society yang ikut melahirkan bangsa dan negara ini seharusnya juga diakomodasi,” ucapnya.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
RAGAM01/12/2025 19:30 WIBTiga Modus Penipuan Email yang Sedang Marak, Begini Cara Mengenalinya
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra

















