Berita
Susun RUU KKR, Komnas HAM Minta Pemerintah Libatkan Banyak Pihak
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa hingga saat ini bahkan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal sial penyusunan RUU KKR. “Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa hingga saat ini bahkan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal sial penyusunan RUU KKR.
“Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun naskah rancangan RUU KKR,” ujar Amiruddin, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2021), melansir Antara.
Amiruddin juga berharap jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, dan mendapatkan penolakan di kemudian hari.
Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan UU KKR yang disahkan pemerintah pada 2006 lalu.
Amiruddin menyarankan pemerintah untuk terbuka dan melibatkan banyak pihak dalam menyusun naskah RUU KKR. Utamanya, pemerintah diminta untuk mengajak perwakilan keluarga korban dan korban.
“Hingga hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. Pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan langkah nonyudisial,” jelas Amiruddin.
KKR sendiri merupakan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus pelanggaran HAM berat.
Mekanisme ini telah lama dipraktikkan di dunia oleh berbagai negara seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan. Beberapa negara Amerika Latin juga turut menerapkannya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok naskah akademik RUU KKR.
UU KKR sendiri diketahui berperan sebagai dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Jakarta di Gambir
-
Multimedia11 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Olahraga13 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
EkBis10 jam lalu
Gaikindo Optimistis Kenaikan PPN Tak Goyahkan Sektor Otomotif di 2025
-
Ragam16 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam14 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
POLITIK8 jam lalu
Mardiono Siap Maju Jadi Ketua Umum PPP Jika Diberi Amanah
-
OtoTek17 jam lalu
Google Kembangkan Fitur “Protected Email” untuk Tingkatkan Privasi dan Cegah Spam