Berita
Susun RUU KKR, Komnas HAM Minta Pemerintah Libatkan Banyak Pihak
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa hingga saat ini bahkan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal sial penyusunan RUU KKR. “Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa hingga saat ini bahkan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal sial penyusunan RUU KKR.
“Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun naskah rancangan RUU KKR,” ujar Amiruddin, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2021), melansir Antara.
Amiruddin juga berharap jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, dan mendapatkan penolakan di kemudian hari.
Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan UU KKR yang disahkan pemerintah pada 2006 lalu.
Amiruddin menyarankan pemerintah untuk terbuka dan melibatkan banyak pihak dalam menyusun naskah RUU KKR. Utamanya, pemerintah diminta untuk mengajak perwakilan keluarga korban dan korban.
“Hingga hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. Pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan langkah nonyudisial,” jelas Amiruddin.
KKR sendiri merupakan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus pelanggaran HAM berat.
Mekanisme ini telah lama dipraktikkan di dunia oleh berbagai negara seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan. Beberapa negara Amerika Latin juga turut menerapkannya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok naskah akademik RUU KKR.
UU KKR sendiri diketahui berperan sebagai dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
-
JABODETABEK15/04/2025 05:30 WIB
Siapkan Payung! BMKG Prediksi Hujan di Jakarta Selatan dan Timur
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
FOTO15/04/2025 08:17 WIB
FOTO: Halal Bihalal DPR RI
-
EKBIS15/04/2025 09:40 WIB
Breaking! IHSG Melesat 1% ke Level 6.400 Dipicu Sentimen Global Positif
-
EKBIS15/04/2025 08:30 WIB
Stabil di Jual, Harga Buyback Emas Antam Terkoreksi Tipis
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
OASE15/04/2025 05:00 WIB
Jangan Hanya Minum Obat! Ini Doa dan Amalan Ketika Sakit Kepala dan Demam