Berita
Waka Komisi II DPR Tegaskan Masa Jabatan Kepala Daerah Habis di 2022-2023 Tak Bisa Dilanjutkan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 dan 2023 tidak bisa dilanjutkan. Hal tersebut karena sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga kekosongan masa jabatan itu harus diisi oleh penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota. “Yang pasti mereka kan tidak bisa dilanjutkan, karena mereka sudah […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 dan 2023 tidak bisa dilanjutkan. Hal tersebut karena sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga kekosongan masa jabatan itu harus diisi oleh penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota.
“Yang pasti mereka kan tidak bisa dilanjutkan, karena mereka sudah berakhir masa jabatannya dan itu sudah diatur lewat UU,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Politikus NasDem ini mengingatkan, yang menjadi penjabat gubernur harus orang yang profesional dan memiliki kapabilitas yang memadai. Serta harus bisa netral dalam proses Pemilu dan Pilkada serentak.
“Nah nanti pemerintah kan membentuk namanya penjabat, penjabat akan memimpin sampai Pilkada 2024. Untuk terutama gubernur, nah tinggal bagaimana penjabat itu yang pertama itu kita harapkan dia profesional, memiliki kapabilitas yang memadai,” ujarnya.
“Dan paling penting dia netral karena nanti dia akan terlibat dalam proses pemilihan umum maupun Pilkada,” tegas Saan.
Saan menuturkan, penjabat gubernur yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo harus orang yang profesional dan tidak boleh terafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
“Jadi saya ingin harapkan para penjabat untuk tujuh kepala daerah terutama gubernur ini memang benar benar orang yang profesional punya kemampuan dan itu tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun,” tegasnya.
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















