Berita
Seorang Ayah di Solok Kota Tega Tiduri Anak Tiri Hingga 20 Kali
AKTUALITAS.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, seorang ayah tiri berinisial RP (49) dengan tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur di Kota Solok, Sumbar. Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri menyebutkan, jika pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya sejak […]
AKTUALITAS.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, seorang ayah tiri berinisial RP (49) dengan tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur di Kota Solok, Sumbar.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri menyebutkan, jika pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga 2021 silam. Peristiwa itu terungkap berawal dari ibu korban yang mengetahui perbuatan bejat itu, dan tidak terima hingga melaporkan suaminya ke Polres Solok Kota.
“Ibu korban tidak terima karena (kedua) anaknya dicabuli oleh pelaku (suaminya) sendiri, dan mendatangi Mapolres Solok Kota untuk melapor,” kata Evi di Solok Kota, Sumbar, Senin (17/1/2022).
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian pun langsung bergerak dan menangkap pelaku di kawasan Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Kita tangkap pelaku RP di kawasan Ampang Kualo pada Rabu kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB,” sebut Evi.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, pelaku menyetubuhi dua anak tirinya yang saat ini masih duduk pada bangku SD puluhan kali, dalam kurun waktu dua tahun belakangan. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu setidaknya lebih dari 20 kali.
“Pelaku melakukan tindakan bejatnya itu hampir lebih 20 kali kepada kedua anak tirinya tersebut sejak tahun 2018 lalu,” jelas Evi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) jo 76E undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Evi.
-
RIAU21/05/2026 16:01 WIBSatlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery, SIM Kini Diantar Langsung ke Rumah Warga
-
NASIONAL21/05/2026 10:00 WIBMenlu Sugiono Tegaskan Kasus 9 WNI di Kapal GSF Bukan Penculikan
-
POLITIK21/05/2026 13:00 WIBMardani Ali Sera Wanti-wanti Politisasi Revisi UU Pemilu
-
EKBIS21/05/2026 10:30 WIBRupiah Kembali Tersungkur Usai BI Naikkan Suku Bunga
-
POLITIK21/05/2026 14:00 WIBKPU Pastikan Akses Pemilu Setara bagi Penyandang Disabilitas
-
NASIONAL21/05/2026 11:00 WIBEddy Soeparno Dukung Prabowo Benahi Ekspor SDA
-
OTOTEK21/05/2026 13:30 WIBBegini Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat HP dan Internet
-
JABODETABEK21/05/2026 12:30 WIBWarga Luka Bahu Saat TNI Gerebek Oplos Gas Subsidi di Bogor