Connect with us

Berita

Dari Tiga Kasus Korupsi, KPK Setor Rp848 Juta ke Kas Negara

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang sejumlah Rpp848. 324.100 ke dalam kas negara. Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang, serta hasil lelang barang rampasan tiga kasus korupsi. “Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari aset recovery,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang sejumlah Rpp848. 324.100 ke dalam kas negara. Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang, serta hasil lelang barang rampasan tiga kasus korupsi.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari aset recovery,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Berdasar pemaparan Ali, uang tersebut bersumber dari uang rampasan kasus korupsi dana bantuan sosial anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso sebesar Rp486.050.000.

Uang rampasan tersebut mengacu pada berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 yang menyebut Matheus dihukum pidana sembilan tahun penjara.

Matheus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar.

Selain itu, Ali menambahkan setoran ke kas negara juga berasal dari pembayaran uang pengganti cicilan ke-9 oleh terpidana Fathor Rachman terkait korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya sebesar Rp300 juta.

Total, Fathor telah membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dari kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 di mana Fathor dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Sumber setoran yang terakhir adalah lelang barang rampasan terpidana Syahrul Rajasampurnajaya sejumlah Rp80 juta.

“Hasil lelang barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya pada tanggal 13 Januari 2022 yang lalu sejumlah Rp.80.274.100,” papar Ali.

Lelang tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).

“Aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara,” tutup Ali.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending