Connect with us

Berita

Airlangga Optimis Revisi UU Cipta Kerja Selesai Lebih Cepat Dari Tenggat Waktu

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menjaga kepastian iklim berusaha dan reformasi struktural. Penyempurnaan dilakukan setelah beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam revisi inkonstitusional bersyarat. Airlangga pun optimis bahwa revisi UU Cipta Kerja akan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menjaga kepastian iklim berusaha dan reformasi struktural.

Penyempurnaan dilakukan setelah beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam revisi inkonstitusional bersyarat.

Airlangga pun optimis bahwa revisi UU Cipta Kerja akan selesai lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan oleh MK. Sehingga reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja dapat berjalan lancar.

“Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” ujar Airlangga.

Hal itu dikatakan Airlangga saat menghadiri acara After Noon Tea ke-8 Kompas Collaboration Forum, Jumat (4/2) lalu. Hadir Airlangga mengungkapkan bahwa kalangan investor dan berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia.

Menurutnya, optimisme dunia usaha terlihat masih tetap terjaga karena dipengaruhi oleh kondisi berusaha yang saat ini sudah relatif membaik dan pandemi Covid-19 yang terkendali.

Optimisme tersebut juga terungkap dari hasil Survei Litbang Kompas yang diadakan pada 27 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022. Survei menyebutkan mayoritas pelaku usaha atau sebanyak 84,7 persen responden yang terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, tetap optimistis menyikapi kondisi berusaha pada 2022.

Persepsi pengusaha terhadap kemudahan berusaha di Indonesia pada Desember 2021 pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja juga masih positif, bahkan lebih optimistis dibandingkan kondisi pada April 2021.

Sebanyak 76,5 persen pelaku usaha tercatat optimistis memulai usaha baru pada bulan Desember 2021 dan kondisi ini meningkat dari April 2021 yang mencatat optimisme pelaku usaha sebesar 71,2 persen.

Karena itu, lanjut Airlangga, penyempurnaan melalui revisi UU Cipta Kerja penting dilakukan untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk memasukkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.

Selain itu, Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan partisipasi publik (meaningful participation) untuk memenuhi hak masyarakat yang berupa hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Dalam kajian atas substansi, Pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.

“DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan revisi UU Cipta Kerja di dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2022 dan ini menjadi persyaratan administratif daripada perundang-undangan tersebut,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan, revisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan diyakini tidak akan terlalu memengaruhi optimisme pengusaha. Penyempurnaan UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat sejumlah penolakan dan gugatan ke MK.

Untuk itu, Airlangga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir, mengingat kepastian kegiatan dari penanaman modal sendiri sudah dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.

“Dengan bilateral investment treaty dan jaminan investasi, para investor tetap dijamin di Indonesia. Dan kebijakan yang dilakukan mulai dari kebijakan fiskal dan yang lain, implementasinya tetap karena pengaturannya sudah ada,” pungkas Airlangga.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending