Berita
Naik Kereta Api Sekarang tak Perlu Tes COVID-19
AKTUALITAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat proses boarding mulai 9 Maret 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Joni menyampaikan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya.
Sesuai SE Kemenhub No 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Joni menambahkan KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.
“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” pungkasnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
- Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama
dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. - Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
-
NUSANTARA22/06/2026 04:30 WIBDiancam TPP Seret Guru dan Siswa Dipaksa Dukung MBG
-
POLITIK21/06/2026 21:30 WIBNur Alam Masuk PSI, KPK Dorong Partai Politik Terapkan Due Diligence
-
RAGAM21/06/2026 23:00 WIBSering Ngantuk Setelah Makan Siang? Ahli Gizi Ungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
OLAHRAGA21/06/2026 22:00 WIBKetua FPTI Sebut Pentingnya Pelatnas Jangka Panjang
-
NASIONAL22/06/2026 09:00 WIBSaid Desak Pemerintah Ringankan Cukai Rokok Kecil
-
OASE22/06/2026 05:00 WIBSurat At Taubah Dari Azab ke Rahmat Allah SWT
-
NASIONAL22/06/2026 10:00 WIBDPR Setuju Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer
-
DUNIA22/06/2026 09:45 WIBAncaman Trump Picu Iran Walk Out