Berita
Menkopolhukam: Bakamla Dapat Kewenangan Penyidikan Pelanggaran di Laut

AKTUALITAS.ID – Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Undang-Undang (UU) Kelautan, yang akan direvisi secara terbatas menjadi UU Omnibus Law Keamanan Laut, akan memberikan kewenangan bagi Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard untuk melakukan penyidikan pelanggaran di laut.
“Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, dan wilayah yurisdiksi Indonesia, akan diatur dalam peraturan Pemerintah (untuk jangka pendek). Untuk jangka panjang, akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Pada Jumat (11/3/2022), lanjutnya, Pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
“Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan kementerian dan lembaga, namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, guna meningkatkan sinergisme antarkementerian dan lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran, dan sumber daya, serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, PP Nomor 13 Tahun 2022 tersebut juga mengamanatkan beberapa aturan pelaksana yang membutuhkan percepatan dalam pembentukannya.
Pertama, pembentukan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Forum tersebut beranggotakan Menteri atau Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan di laut, dengan Menkopolhukam sebagai ketua forum dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai wakil ketua forum.
Kedua, pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional serta pembentukan tim kerja pada pusat informasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, dengan penunjukan narahubung dari masing-masing kementerian dan lembaga.
Ketiga, penyusunan rencana dan penyelenggaraan patroli, yang terdiri atas patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi, melalui rencana patroli nasional.
Prioritas patroli bersama tersebut didukung oleh anggaran maupun sarana dan prasarana, sehingga dapat semakin mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Keempat, kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan jangka waktu lima tahunan akan menjadi pedoman dan acuan dalam rencana strategis, rencana kerja instansi terkait, dan instansi teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan lebih baik,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik