Connect with us

Berita

Rumahnya Dilelang Diam-diam oleh BCA, Amzar Berjuang Mencari Keadilan 

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Seorang tukang service AC asal Padang, bernama Amzar (62) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mencari keadilan lantaran rumahnya dilelang secara sepihak oleh Bank Central Asia (BCA).

Pria lansia ini mempertahankan rumah miliknya di  Perum Bumi Mutiara blok ji 3 no.11, Bojong Kulur Gunung Puteri, Bogor, Jawa Barat yang dilelang diam – diam oleh BCA.

Peristiwa ini bermula ketika Amzar mendapat kredit Rp 117 juta di tahun 2006 dari BCA dengan jaminan rumahnya senilai Rp 700 juta, kemudian tahun 2012 bulan Desember saat ingin melakukan pembayaran dirinya mendapat kabar rumahnya sudah dilelang secara sepihak oleh BCA.

Seharusnya, kata Amzar, sesuai dengan aturan Menteri Keuangan nomor: S 3172/WKN.07/KNL.01/2011 pihak BCA harus melakukan pengumuman lelang di media.

“Aturan Menkeu pihak bank jika ingin lelang suatu objek harus membuat pengumuman di media beroplah 20 ribu exemplar sebanyak 2 kali dan mencantumkan harga limit objek lelang, selain itu juga harus memberitahukan kepada penghuni atau debitur atas rencana lelang tersebut. Bukan diam-diam.Sadisnya, saya masih melakukan pembayaran sampai Desember 2011 artinya tidak ada wanprestasi antara saya dengan BCA” tegas Amzar.

Bukti surat dari BCA yang menerangkan Sisa Utang Amzar

Menurutnya, apa yang dilakukan BCA ini tidak dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


“Jika aturan negara saja tidak dilakukan, saya menilai ada kerjasama jahat atau pemufakatan jahat antara BCA dengan mafia lelang, termasuk Era Properti dan Marcel. Bayangkan saja, rumah saya dijual 51 juta padahal nilainya rumah saya itu sekitar Rp 700 juta, dan sisa utang saya hanya Rp 40 juta lagi ke BCA,”ungkapnya.

Amzar menanyakan kepada pihak BCA alasan BCA melelang rumahnya kepada Marcel tanpa sepengetahuannya. Namun BCA tidak pernah menjawabnya, melalui Yudi Hidayat, Marcel meminta uang kepada Amzar Rp 250 juta sebagai uang damai.

“Selain Marcel ada pula orang yang mengaku pemenang lelang atas nama Helmani dengan membawa kutipan risalah lelang atas nama Helmani, padahal menurut BCA pemenang lelangnya Marcel, karena adanya kejanggalan inilah 3 Juni 2016 saya membuat laporan di Polda Metro Jaya, saya curiga pemalsuan kutipan risalah lelang yang digunakan untuk merampas rumah saya” ujar Amzar.

Kemudian Amzar mencari keadilan dengan melaporkan tindakan Hafrizal tersebut kepada aparat penegak hukum terkait laporannya di tahun 2016 yang tidak ada kepastian hukumnya di Wasidik Mabes Polri 13/04.

“Saya melaporkan BCA ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2016 lalu, dan hasil penyidikannya diterangkan dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan bahwa penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari KPKNL selaku pelaku lelang rumah saya,”bebernya.

Akibat laporan Amzar di Polda Metro Jaya yang tak membuahkan hasil apapun selama 7 tahun. Alhasil, Amzar mendapatkan intimidasi dan aksi premanisme pada 14 Februari 2023 lalu memaksa dirinya untuk keluar dari tempat tinggalnya.

“Keluarga saya didatangin preman-preman suruhan Hafrizal Pengusaha Era properti star (menantu Helmani) mengusir paksa saya, anak saya, cucu saya dari rumah saya sendiri dengan kekerasan. Para preman ini bilang suruhannya Hafrizal,” katanya.

Dengan adanya aksi kekerasan tersebut, Amzar tetap optimis untuk mencari keadilan dengan melaporkan aksi tersebut ke Mabes Polri.

“Saya juga melaporkan Hafrizal pengusaha Era Properti Star ke Mabes Polri atas tindakan kriminal Hafrizal yang melakukan perampasan rumah dengan kekerasan kepada saya dan keluarga, Kini Kabareskrim Mabes Polri sedang mendalami laporan tersebut dan berharap ada penyelesaian hukum, atas rumah yang menjadi hak saya,” sambung Amzar.

Dikesempatan yang lain, Humas BCA Evony Barlianto mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada tim terkait.

“Saya coba tanyakan dan koordinasi dahulu ya. Terima kasih,” ungkap Evony saat dikonfirmasi aktualitas.id melalui pesan WhatsApp pada Kamis (18/5/2023). [Tim Redaksi]

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id