33 Napi Kasus Terorisme Dipindahkan ke Nusakambangan dan Lapas Cilacap


Nusakambangan (IST)

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 33 narapidana (Napi) kasus terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikeas, Bogor, Jawa Barat, ke Lapas Pasir Putih dan Lapas Karanganyar di Pulau Nusa Kambanganan serta Lapas Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Koordinator Wilayah Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Mardi Santoso mengatakan, ada 30 orang pindah ke Nusakambangan dan tiga orang ke Lapas Cilacap.

“Ada 33 napi kasus terorisme yang dipindahkan, 30 orang diantaranya ke Nusakambangan, dan tiga orang lainnya ke Lapas Cilacap,” ujar Mardi Santoso dalam keterangannya, Jumat (17/11).

Ia menjelaskan pemindahan napi kasus terorisme tersebut merupakan program dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mardi Santoso yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan itu mengatakan pihaknya telah menerima pemindahan puluhan napi kasus terorisme yang berasal dari Lapas Cikeas itu.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Karanganyar Hisam Wibowo mengatakan dari 30 napi kasus terorisme yang masuk Nusakambangan tersebut, 12 orang di antaranya ditempatkan di Lapas Karanganyar, sedangkan 18 orang lainnya di Lapas Kelas II A Pasir Putih.

Menurut dia, 30 napi kasus terorisme yang masuk ke Nusakambangan itu masih masuk kategori merah (paham radikalnya masih tinggi, red.), sehingga ditempatkan di Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih yang menerapkan pengamanan super maksimum.

Dalam hal ini, kata dia, setiap napi kasus terorisme di Lapas Karanganyar maupun Lapas Pasir Putih menempati satu sel sendiri atau one man one cell.

“Masa hukumannya beragam, paling rendah 3 tahun dan ada yang seumur hidup. Dengan adanya penambahan itu, maka sekarang di Lapas Karanganyar terdapat 37 napi kasus terorisme,” pungkasnya. (Rafi)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>