Connect with us

Berita

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). 

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa. 

Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Dalam kesempatan itu, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.

Abdul Gani dkk akan ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di rutan KPK.

Dalam OTT yang digelar KPK di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Senin (18/12), KPK sebelumnya menyatakan mengamankan 18 orang yang terdiri dari Abdul Gani, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta.

KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang yang tidak disebutkan jumlahnya.

Operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

Rumah jabatan Abdul Gani di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate telah digeledah KPK, Senin lalu. KPK belum mengungkapkan barang bukti yang disita dari upaya paksa tersebut.

Selain kediaman Abdul Gani, penyidik dan penyelidik KPK menggeledah sejumlah lokasi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Seperti Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Kantor Dinas PUPR. (IYAN KUSUMA/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id