Sepanjang 2023, Polresta Malang Berhasil Tuntaskan 1.068 Kasus Kejahatan 


Ilustrasi. Kejahatan

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menyatakan telah menuntaskan 1.068 perkara kejahatan, dari 1.334 perkara kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Kota Malang sepanjang 2023.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengungkapkan kasus kriminalitas yang terjadi selama 2023 meningkat drastis dibanding 2022. Ia menjelaskan, jika pada 2022, angka kriminalitas tercatat 951 perkara, untuk tahun ini meningkat menjadi 1.334 perkara, dan sudah diselesaikan 81,4 persen.

“Jumlah laporan crime total adalah 1.334 perkara. Untuk penyelesaian selama 2023 ada 1.086 perkara. Kalau kita persentasekan penyelesaian perkara sejumlah 81,4 persen,” kata Kombes Budi Hermanto, Jum’at (29/12/2023).

Menurut Budi Hermanto, dari catatan akhir tahun, perbandingan kasus kriminalitas pada 2022 ke 2023 di Kota Malang mengalami peningkatan kriminalitas. Kenaikan itu disebabkan karena faktor ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Hal tersebut dikarenakan, pertama kita mengalami masa pandemi Covid-19 2020-2022, bagaimana adanya pembatasan aktivitas kegiatan masyarkat. Sedangkan 2023, setelah Covid-19 sudah tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat, ditambah lagi perekomonian sudah mulai bangkit,” bebernya.

Kombes Budi Hermanto menambahkan pascapandemi  Covid-19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga meningkat. Ada 460 kasus curanmor.

“Untuk kasus curanmor sebanyak 260 perkara berhasil diselesaikan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan, Satreskrim Polresta Malang Kota menyelesaikan 294 perkara. Termasuk pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan. “Untuk kasus pembunuhan ada empat kasus, semua dapat diselesaikan. Proses hukumnya masih berjalan,” katanya.

Untuk kasus narkoba selama 2023, kata Budi Hermanto, pihaknya telah menangani 220 perkara dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat total mencapai tiga kilogram, ganja kering 48 kilogram, 116 butir pil ekstasi dan 100.892 pil dobel L.

Dan perkara kasus narkoba berhasil diselesaikan sebanyak 199 perkara. “Untuk perkara narkoba mengalami kenaikan. Pada 2022 jumlahnya 218 perkara, sedangkan pada 2023 jumlahnya 220 perkara dengan total 249 tersangka. Perkara narkoba yang sudah diselesaikan sebanyak 199 perkara,” paparnya.

Pada 2023, Polresta Malang, mengungkapkan ada sejumlah perkara yang menonjol, di antaranya adalah peristiwa kekerasan terhadap anak, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan kasus perdagangan anak yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Dari kasus menonjol tersebut, sebagian proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>