Berita
Soal Pose Dua Jari di Mobil Kepresidenan, Relawan Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Segera Periksa Jokowi
AKTUALITAS.ID – Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) meminta kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak menyimpulkan sendiri soal pose salam dua jari di mobil kepresidenan.
Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga mengatakan bahwa Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja tidak boleh berasumsi bahwa yang mengacungkan salam 2 jari adalah Ibu Negara Iriana Jokowi.
“Oleh karena itu, kami meminta agar ketua Bawaslu memanggil, memeriksa, mengkaji, dan melakukan investigasi terhadap terlapor Presiden Joko Widodo segera,” kata Rapen dalam keterangannya, Senin (29/1/2023).
Ia mengatakan seharusnya Bawaslu melakukan pemeriksaan, kajian dan investigasi terlebih dahulu soal dugaan pidana pemilu oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu sesuai Pasal 94 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terhadap dugaan pidana pemilu, seharusnya Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) sebagaimana pasal 1 ayat 38 dan pasal 93 huruf (i) UU Pemilu,” katanya
Selain itu, Rapen juga menegaskan bahwa pihaknya meminta agar Bawaslu bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selama ini.
“Dalam pengaduan ini, tugas Bawaslu adalah menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu sekaligus juga bagian penindakan terjadinya tindakan pelanggaran pemilu,” jelas Rapen.
Sebelumnya, Bawaslu mengaku pihaknya akan menelusuri soal dugaan aksi pejabat negara yang melakukan pose dua jari di mobil kepresidenan beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, selain melihat fasilitas negara yang digunakan, pihaknya juga perlu mengetahui sosok yang melakukan aksi tersebut.
“Pertanyaan hukumnya, siapa yang melakukan itu?. (Kalau Presiden Jokowi) tidak boleh,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Bagja menegaskan, dalam penelusuran itu pihaknya perlu melihat apakah pelanggaran hukum itu dilakukan oleh seorang individu atau bukan. “(Yang) menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya. Kalau masalah etis, silakan, bukan urusan Bawaslu sekali lagi,” jelas Bagja. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
NASIONAL21/04/2026 19:30 WIBKasau: Perwira TNI AU Harus Adaptif, Berkarakter, dan Tunjukkan Kualitas Kepemimpinan
-
NUSANTARA21/04/2026 21:00 WIBGempa M6,0 Guncang Timor Tengah Utara NTT
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
NUSANTARA21/04/2026 20:00 WIBWapres Gibran ke Sentra Pendidikan, Tinjau Fasilitas dan Berintraksi Dengan Pelajar
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
DUNIA21/04/2026 20:30 WIBBila di Bawah Ancaman, Iran Tolak Negosiasi Dengan AS

















