Berita
Hirup Udara Bebas, Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Sukamiskin
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.
“Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat,” ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali, Jumat (1/2/2024).
“Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, dia harus wajib lapor ke Bapas (Balai pemasyarakatan) setempat,” katanya.
Iman Nahrowi sebelumnya divonis 7 tahun penjara pada tahun 2019. Imam terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.
Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154 238,82.
Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.
Selama menjalani hukuman, Imam Nahrawi mendapatkan 7 bulan 15 hari remisi dari lapas hingga bisa bebas bersyarat. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
POLITIK06/07/2026 07:00 WIBBocor! Isu ‘Lantai Empat’ DPR Diduga Atur Serangan ke PDIP
-
NASIONAL06/07/2026 17:15 WIBAHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK
-
POLITIK06/07/2026 10:00 WIBPDIP Sebut PSI Tak Perlu Ditakuti Meski Jokowi Ikut Safari
-
POLITIK06/07/2026 13:00 WIBBRIN Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu Jika RUU Molor
-
JABODETABEK06/07/2026 05:30 WIBBMKG:Tiga Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
NUSANTARA06/07/2026 16:30 WIBKonser Amal dengan Wali Band, Herman Deru Ajak Warga Peduli Palestina
-
POLITIK06/07/2026 09:00 WIBPPP: Jangan Kunci Demokrasi dengan PT 7 Persen
-
POLITIK06/07/2026 11:00 WIBPKS: Politik Mahal dan Ruang Gelap Jadi Pemicu Korupsi