Berita
Hak Politik Dicabut, Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Penjara 7 Tahun
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Imam divonis divonis bersalah atas kasus suap pengurusan dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, siang (29/6/2020). Majelis Hakim juga […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Imam divonis divonis bersalah atas kasus suap pengurusan dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, siang (29/6/2020).
Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun setelah dia menjalani hukuman pidana pokok.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Imam.
Selain itu, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak politik.
Jaksa dalam tuntutannya meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 08:30 WIBDorong Motor Bocor, Dua Pemuda Bekasi Malah Ditodong Pistol
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran