Berita
PPP Tolak Hasil Pemilu 2024 dan Siap Ajukan Gugatan Hukum
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Rabu, 20 Maret 2024.
Romahurmuziy menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP mengambil keputusan tersebut setelah melakukan penelitian menyeluruh dan membandingkan hasil rekapitulasi suara dari setiap daerah pemilihan (dapil) pada rapat pleno nasional dari tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.
“DPP telah diminta untuk menarik semua saksi PPP di KPU dan menolak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari hak konstitusional partai,” kata Romahurmuziy dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Romahurmuziy juga menyoroti adanya perbedaan angka yang signifikan antara total perolehan suara nasional yang ditampilkan dalam pleno KPU dengan hasil perbandingan di beberapa dapil. Berdasarkan data internal, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen.
Oleh karena itu, PPP telah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi guna mengembalikan suara PPP yang diduga terabaikan di beberapa dapil.
Romahurmuziy menekankan bahwa permasalahan ini muncul setelah proses pencoblosan selesai. “PPP tetap menghormati hasil kerja seluruh pihak penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, PPP tercatat mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.Dengan perolehan tersebut, PPP tidak memenuhi ambang batas karena jumlah suaranya tidak mencapai 4 persen sesuai syarat ambang batas parlemen. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO10/04/2026 16:47 WIBFOTO: Barbuk 99 Liter Miras Diamankan Petugas di Pelabuhan Pomako Papua
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
-
FOTO10/04/2026 17:30 WIBFOTO: PBNU Tanggapi Perkembangan Perang Timur Tengah
-
NUSANTARA10/04/2026 13:30 WIBHujan Es Melanda Kota Malang, BPBD: Masyarakat Tak Usah Panik
-
DUNIA10/04/2026 14:00 WIBSetop Serangan Israel, Lebanon Minta Bantuan Pakistan
-
NUSANTARA10/04/2026 17:30 WIBSopir Muda Jadi Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Batu Bara
-
NUSANTARA10/04/2026 18:30 WIBOperasi Gabungan Ungkap Penyelundupan Sabu 4 Kg di Bandara
-
RAGAM10/04/2026 14:30 WIBMasalah Kesehatan yang Perlu Diwaspadai Jemaah Haji

















