Polres Metro Depok Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Diamankan 


Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana bersama dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan liquid ganja. (Humas Polres Metro Depok)

AKTUALITAS ID – Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja dengan mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat, yakni HD dan IB. 

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menurut Arya, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan IB di daerah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. “Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan IB pada hari Jumat (26/4) sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0.28 gram,” jelasnya.

Informasi dari IB memunculkan penangkapan HD di daerah Cisalak, Kota Depok. “Dari HD, ditemukan sabu sebanyak 99.26 gram dan 6 botol liquid ganja cair beserta alat isapnya,” tambah Arya.

Kedua tersangka dijerat sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Arya juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui kegiatan mencurigakan terkait narkoba. 

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tandasnya. (YAN KUSUMA/RAFI)