Connect with us

Berita

Syarat Alas Hak Program Bedah Rumah Dipermudah, Menteri PKP: Jangan Persulit Rakyat

Aktualitas.id -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait

AKTUALITAS.IDMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan pemerintah akan menyederhanakan persyaratan kepemilikan lahan bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Kebijakan tersebut disiapkan untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang masih menempati rumah tidak layak huni sekaligus menghilangkan hambatan administratif yang selama ini menghambat proses pengajuan.

“Alas haknya itu tidak perlu lagi seperti aturan sebelumnya. Itu bisa dengan penguasaan, ada keterangan dari lurah,” ujar Maruarar Sirait dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Maruarar menjelaskan pemerintah tengah menyusun penyederhanaan aturan mengenai bukti kepemilikan atau penguasaan lahan. Jika sebelumnya calon penerima bantuan diwajibkan memiliki dokumen tertentu sebagai alas hak, kini masyarakat cukup menunjukkan bukti penguasaan lahan yang diperkuat surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh program pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

“Jangan mempersulit rakyat, tapi permudah rakyat. Itulah pesan Presiden Prabowo,” kata Maruarar.

Menurut Maruarar, Program BSPS menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia. Karena itu, persyaratan yang dinilai menghambat akses masyarakat akan disederhanakan tanpa mengurangi akuntabilitas pelaksanaan program.

Selain aturan mengenai kepemilikan lahan, Kementerian PKP juga akan menyederhanakan indikator penilaian rumah tidak layak huni. Penilaian nantinya dapat dilakukan berdasarkan kondisi komponen utama bangunan, seperti lantai, dinding, atap, maupun fasilitas sanitasi.

“Jadi saya minta dipermudah. Salah satu saja, apakah ubinnya, dindingnya, atapnya, atau sanitasinya. Kita akan membuat lebih mudah untuk membantu masyarakat,” tegasnya.

Maruarar menambahkan penerima bantuan tetap diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok sasaran pemerintah, terutama keluarga pada desil 1 hingga desil 4. Penyederhanaan persyaratan diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat.

Dirinya menjelaskan aturan baru tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar dapat segera diterapkan di lapangan. Kementerian PKP juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

“Paling lama hari Senin aturan itu selesai. Dasarnya untuk mempermudah,” ujarnya.

Maruarar mengungkapkan masih terdapat jutaan masyarakat yang memiliki rumah, tetapi kondisinya belum memenuhi standar kelayakan. Permasalahan tersebut mencakup kerusakan lantai, dinding, atap, hingga minimnya akses terhadap sanitasi yang layak.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah masih menunggu pemutakhiran data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut akan digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan dengan pendekatan by name by address sehingga penerima dapat teridentifikasi secara akurat.

“Yang punya rumah tapi tidak layak huni ada jutaan orang. Kita sedang menunggu data BPS yang melakukan sensus supaya akurat, by name by address. Salah satu caranya adalah melalui bedah rumah, BSPS,” tutur Maruarar.

Ia berharap penyederhanaan syarat tersebut mampu mempercepat pelaksanaan program bedah rumah sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menargetkan BSPS dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni secara bertahap di berbagai daerah.

“BSPS syaratnya dipermudah, diperlonggar, dan dipercepat, terutama soal kepemilikan. Dengan begini program ini akan bisa berjalan lebih cepat,” kata Maruarar.

TRENDING

Exit mobile version