EKBIS
Kementerian ESDM Hentikan Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer Mulai 1 Februari 2025
AKTUALITAS.ID – Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kilo Gram (Kg) kepada pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan menjaga harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa harga LPG yang diterima konsumen mematuhi regulasi pemerintah. “Kita sedang menata distribusi.
Dengan mengubah pengecer menjadi pangkalan resmi, kita berharap dapat memperpendek mata rantai distribusi dan menghindari adanya lapisan tambahan yang tidak perlu,” ungkap Yuliot dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, Yuliot juga mendorong pengecer LPG bersubsidi untuk mendaftarkan diri menjadi agen atau pangkalan resmi. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), di mana seluruh pelaku usaha di Indonesia dapat mengaksesnya tanpa kendala.
Meskipun kebijakan ini efektif pada 1 Februari 2025, pemerintah memberikan masa transisi satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
“Dengan menjadi pangkalan, mereka akan lebih terintegrasi dalam sistem distribusi, dan ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan distribusi LPG 3 Kg dan memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, serta mengurangi peredaran LPG yang tidak terdaftar dan menyeleweng dari ketentuan yang ada. (Ari Wibowo)
-
NASIONAL04/08/2026 16:00 WIBDPR: Jangan Percaya Isu Gaji ASN Dipotong Demi PPPK
-
NASIONAL04/08/2026 20:00 WIBIndonesia Resmi Tembus 290 Juta Penduduk
-
DUNIA04/08/2026 15:00 WIBDarah Warga Gaza Terus Mengalir Bukti Kesepakatan BoP Cuma Macan Kertas
-
NUSANTARA04/08/2026 15:30 WIBPuluhan Guru dan Murid Tumbang Usai Santap MBG di Sebulu
-
NUSANTARA04/08/2026 23:00 WIBRatusan Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Higiene
-
DUNIA05/08/2026 00:00 WIBIran Tak Lagi Aman, Milisi Kurdi Klaim Gempur Pangkalan IRGC
-
NASIONAL04/08/2026 19:00 WIBTim Sembilan Kejagung Telusuri Jejak Emas Febrie
-
DUNIA04/08/2026 18:00 WIBSerangan Udara Ukraina ke Moskow Tewaskan 5 Orang