Connect with us

EKBIS

Hingga 20 Maret 2025, DJP: 9,67 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Layanan pajak (Dok: Antara)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 20 Maret 2025, sebanyak 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan SPT mereka, meningkat 11,09% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, 9,4 juta merupakan SPT orang pribadi, sementara 275.900 berasal dari wajib pajak badan.

“Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang sudah disampaikan mencapai 9,67 juta SPT,” ujar Dwi Astuti, Jumat (21/3/2025).

Pelaporan SPT Bisa Online Maupun Offline

DJP mengingatkan masyarakat bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1. Offline – Melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di kantor pajak atau layanan pajak luar kantor yang disediakan oleh KPP/KP2KP.

2. Online – Bisa melalui e-Filing dengan mengunggah file CSV dari aplikasi e-SPT atau langsung mengisi formulir di situs web DJP. Alternatif lain adalah e-Form, yaitu mengunduh formulir dari laman djponline, mengisinya, lalu mengunggah kembali.

Jangan Sampai Terlambat!

DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu:

31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi

30 April 2025 untuk wajib pajak badan

Pelaporan SPT tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga menghindarkan wajib pajak dari sanksi keterlambatan. Jadi, segera laporkan SPT Anda dan patuhi ketentuan perpajakan demi mendukung pembangunan negeri!  (YAN KUSUMA/DIN)

TRENDING