EKBIS
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Meroket Rp13.000
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali menunjukkan performa gemilang di akhir pekan ini. Pada Sabtu pagi, (12/7/2025), harga emas Antam melesat Rp13.000, mencapai Rp1.919.000 per gram. Kenaikan signifikan ini mendekatkan harga emas ke rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) yang tercatat di level Rp2.039.000 per gram pada 22 April 2025 lalu.
Kenaikan hari ini melanjutkan tren positif yang telah terlihat dalam beberapa hari terakhir. Pada Jumat (11/7/2025), harga emas Antam sempat naik Rp4.000 ke level Rp1.906.000 per gram, setelah sebelumnya menguat Rp8.000 ke level Rp1.902.000 per gram pada Kamis (10/7/2025).
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga ikut melesat tajam. Pada Sabtu pagi ini, harga buyback naik Rp13.000 menjadi Rp1.763.000 per gram. Ini tentu menjadi kabar baik bagi para investor yang mungkin berencana merealisasikan keuntungan.
Perlu diingat, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan sebesar 1,5%, sementara bagi non-NPWP, tarifnya 3%. PPh 22 ini akan dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Bagi Anda yang tertarik berinvestasi emas, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu pagi (12/7/2025):
Emas Antam 0,5 gram: Rp1.009.500
Emas Antam 1 gram: Rp1.919.000
Emas Antam 2 gram: Rp3.778.000
Emas Antam 3 gram: Rp5.642.000
Emas Antam 100 gram: Rp186.112.000
Emas Antam 250 gram: Rp465.015.000
Emas Antam 500 gram: Rp929.820.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp1.859.600.000
Sebagai informasi tambahan, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 07:30 WIBData Dapodik Tidak Akurat, Program Makan Bergizi di Mimika Terhambat
-
POLITIK17/04/2026 16:02 WIBMegawati: Kader Tak Turun ke Rakyat Akan Dievaluasi
-
OASE17/04/2026 05:00 WIBHukum Memakai Celana Dalam Ihram
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 06:00 WIBPerkuat Sinergi, Pemkab Mimika dan Keuskupan Timika Susun Peta Jalan Pendidikan Papua Tengah
-
NUSANTARA17/04/2026 06:30 WIBHelikopter Jatuh Ditemukan di Hutan Sekadau Kalbar
-
JABODETABEK17/04/2026 16:30 WIBBanjir Rendam Jakarta Selatan dan Timur
-
NUSANTARA17/04/2026 08:30 WIBPeternakan Sapi Perah Terbesar Bakal Dimiliki Jawa Tengah