EKBIS
Emas Antam Naik Signifikan, Harga Hari Ini Mencapai Rp2.095.000 per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi pada perdagangan Kamis, (11/9/2025). Emas Antam naik Rp21.000 menjadi Rp2.095.000 per gram, menandai level tertinggi sepanjang sejarah perdagangan logam mulia di Indonesia.
Kenaikan ini mencerminkan sentimen positif dari pasar global, di tengah meningkatnya permintaan aset lindung nilai dan ketidakpastian ekonomi internasional. Harga buyback atau jual kembali emas ke Antam juga ikut naik menjadi Rp1.942.000 per gram.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam per Kamis (11/9/2025):
| Berat Emas | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.097.500 |
| 1 gram | 2.095.000 |
| 2 gram | 4.130.000 |
| 3 gram | 6.170.000 |
| 5 gram | 10.250.000 |
| 10 gram | 20.445.000 |
| 25 gram | 50.987.000 |
| 50 gram | 101.895.000 |
| 100 gram | 203.712.000 |
| 250 gram | 509.015.000 |
| 500 gram | 1.017.820.000 |
| 1.000 gram | 2.035.600.000 |
Kenaikan harga emas hari ini dipengaruhi oleh tren global dan pelemahan dolar AS. Investor cenderung beralih ke aset safe haven seperti emas,” ujar seorang analis pasar komoditas di Jakarta.
Perlu diperhatikan, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK19/04/2026 14:00 WIBHasto: Kritik Itu Sehat bagi Demokrasi
-
RAGAM19/04/2026 15:30 WIBDiabetes Bisa Dikendalikan dengan Pola Hidup Sehat
-
DUNIA19/04/2026 12:00 WIBMacron Ngamuk Usai Tentara Prancis Tewas di Lebanon
-
JABODETABEK19/04/2026 09:30 WIBPolisi Bongkar Praktik Ilegal LPG di Cileungsi
-
NASIONAL19/04/2026 13:00 WIBTNI Tegaskan Operasi di Papua Tak Terkait Kematian Anak
-
EKBIS19/04/2026 09:00 WIBDPR Ingatkan Kenaikan BBM Bisa Picu Efek Domino
-
JABODETABEK19/04/2026 10:30 WIBJakarta Siaga Hujan Lebat Hingga 21 April
-
NASIONAL19/04/2026 11:00 WIBPigai: Kritik Tak Bisa Dipidana

















