JABODETABEK
Nekat ‘Bercocok Tanam’ di apartemen, Bule Ini Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengamankan seorang pria WN Amerika Serikat inisial LAC (35) di Apartemen Tower 1 Lantai 15 kamar 1509, Tanah Abang, Jakarta Pusat lantaran kedapatan berkebun mariyuana. Wadir Tipidnarkoba Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya budidaya tanaman mariyuana. Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengamankan seorang pria WN Amerika Serikat inisial LAC (35) di Apartemen Tower 1 Lantai 15 kamar 1509, Tanah Abang, Jakarta Pusat lantaran kedapatan berkebun mariyuana.
Wadir Tipidnarkoba Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya budidaya tanaman mariyuana.
Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang pelaku dan beberapa pohon mariyuana.
“Menurut pengakuan tersangka, bibit mariyuana dari USA yang kemudian penanaman dilakukan secara profesional dalam kamar dengan pencahayaan lampu dengan penanganan khusus (memperhatikan suhu, PH, PH air, pupuk organik, media tanam dan didukung peralatan lainnya),” urai Krisno di lokasi, Rabu (6/2/2019).
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga batang pohon ganja ukuran 30 cm yang ditanam dalam media tanam dalam kotak plastik, dua batang pohon ganja tinggi 10 cm, satu batang pohon ganja kering, satu plastik warna putih berisi daun ganja kering beserta batang dengan bruto 30 gram, satu plastik bening berisi daun ganja bruto 74 gram, satu toples kaca berisi bunga kering ganja bruto 20 gram, satu toples daun ganja kering 7 gram, satu plastik bening berisi bubuk baking soda seberat 963 gram.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa bibit mariyuana didapatkan dari Amerika yang kemudian penanamannya dilakukan secara profesional sehingga tidak diketahui oleh orang lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Tindak lanjutnya, melakukan koordinasi dengan kedubes Amerika. Bekerjasama dengan polisi law enforcement in the United States,” tutupnya.[Kanu]
-
NASIONAL18/07/2026 13:00 WIBDPR Minta Stop Proyek Dapur MBG Sampai Ada Kejelasan
-
NUSANTARA18/07/2026 18:00 WIBDamai Gagal! Adonara Kembali Bersimbah Darah
-
FOTO18/07/2026 22:00 WIBFOTO: InJourney dan Pertamina Ajak Masyarakat Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
POLITIK18/07/2026 15:00 WIBGaya Komunikasi Agresif dan Defensif, Pengamat: Qodari Tidak Cerminkan Kepala Bakom
-
POLITIK18/07/2026 17:33 WIBKPK Nilai Penyediaan APK oleh Negara Bisa Kurangi Ongkos Politik
-
POLITIK18/07/2026 21:00 WIBKPK Dorong Kampanye Pemilu Lebih Sederhana dan Berbasis Adu Gagasan
-
NASIONAL18/07/2026 16:00 WIBMardari Sarankan Natalius Pigai Datangi Aksi Kamisan, Bukan Menunggu Aktivis
-
POLITIK18/07/2026 17:00 WIBAmbang Batas Parlemen Sarat Kepentingan Politik