JABODETABEK
MTI Minta Dishub Larang Sepeda Listrik di Jalan Umum
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang penggunaan sepeda listrik di jalan umum. Permintaan ini didasari oleh meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak berbunyi dan memiliki kecepatan rendah.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik.
“Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan kalau dipakai di jalan. Ini karena sepeda listrik tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum,” ujar Djoko melalui pesan teksnya pada Minggu (28/7).
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu juga menekankan pentingnya upaya rutin dalam mengingatkan pengoperasian sepeda listrik, yang harus melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan, penjual kendaraan, Korps Lalu Lintas Kepolisian, Direktorat Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Menurut Djoko, pembeli harus diingatkan oleh pihak dealer bahwa sepeda listrik tidak boleh dioperasikan di jalan umum.
Pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga dianggap krusial. Djoko menekankan bahwa sekolah juga perlu berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan, karena ini merupakan tanggung jawab bersama. “Kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin, terus berulang, intens, dan tidak hanya pada saat tertentu,” tambahnya.
Djoko menyarankan agar materi keselamatan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah, sehingga anak-anak dapat memahami pentingnya keselamatan jalan raya sejak dini.
“Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain,” tuturnya.
Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sepeda listrik, yang merupakan kendaraan dengan roda dua dan dilengkapi motor listrik, dibatasi kecepatannya hingga maksimum 25 kilometer per jam dan penggunaannya hanya diperbolehkan dalam lingkungan, bukan di jalan raya. (NAUFAL/RAFI)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
POLITIK03/11/2026 16:00 WIBDoli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
NASIONAL03/11/2026 15:30 WIBMabes Polri Diguncang Isu Penangkapan Jenderal
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
DUNIA03/11/2026 15:00 WIBEisenkot Sebut Netanyahu Mau Paksa Pemilu Ulang Demi Ganjal Oposisi
-
POLITIK03/11/2026 17:00 WIBTanpa Ampun! Gerindra Pecat Kader Pesta Narkoba